BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Adanya Pemangkasan PIP Hal yang wajar, UPP tegaskan itu Adalah Pungli


Koran  Cirebon  ( Indramayu ). Terkait adanya dugaan pemotongan dana Program Indonesia Pintar (PIP) tahun anggaran 2022 di SD Negeri 3 Pabean Udik Kabupaten Indramayu Jawa Barat, akhirnya diakui oleh pihak Sekolah. Sehingga, hal itu menuai komentar yang kurang sedap dari Unit Pemberantasan Pungli (UPP) Kabupaten Indramayu.

Mulyati, salah satu guru SD N 3 Pabean Udik yang mengurus pencarian dana PIP, saat dikonfirmasi oleh awak media diruangan guru ia menjelaskan bahwa terkait dugaan pemotongan dana PIP tersebut memang benar adanya. Bahkan, menurutnya itu merupakan hal wajar karena hampir di setiap Sekolah di Kabupaten Indramayu pun melakukan hal demikian."Ya memang benar ada, hal itu sih kayak nya wajar karena bukan disekolah ini saja bahkan hampir tiap sekolah di Kabupaten Indramayu." jelasnya, Selasa (12/04/2022).

Adapun peruntukannya, Mulyati mengatakan bahwa dana tersebut untuk keperluan administrasi seperti biaya fotocopy, pembelian materai dan sisanya untuk uang lelah. Dikatakannya, untuk mengurus pencairan dan tersebut memerlukan biaya dan tenaga karna harus bolak-balik dari sekolah ke Bank terkait.

"Peruntukannya untuk biaya fotocopy, pembelian materai dan uang lelah juga. Karna yang namanya ngurus itu kan harus bolak-balik."Imbuhnya dengan di benarkan guru-guru lainnya saat dikonfirmasi.

Ditempat yang berbeda, anggota UPP Kabupaten Indramayu Agung Maulana saat dimintai komentarnya terkait dugaan pemotongan dana PIP oleh pihak SD N 3 Pabean Udik, Selasa (12/04/2022) diruangan kerjanya ia menegaskan bahwasannya jika pemotongan dana PIP tersebut tidak ada dalam peraturan perundang-undangan maka hal itu sudah masuk keranah pungutan liar (pungli).

"Kalau pemotongan dana PIP itu tidak ada dalam peraturan perundang-undangan, maka itu sudah masuk keranah pungli."Tegasnya .

Diketahui, Negara Republik Indonesia mengkategorikan pungutan liar masuk kedalam tindak kejahatan korupsi dan merupakan kejahatan luar biasa (Extra ordinary crime) yang harus di berantas, sebagaimana diatur dalam Undang-undang nomor 31 tahun 1999 jo dan undang-undang nomor 22 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.( Aan)


Banner

Post A Comment: