Koran Cirebon ( Indramayu ). Sidang Terdakwa Warno Fkamis dilanjutkan lagi dengan agenda yang sama yaitu pemeriksaan saksi sebanyak dua orang yang sebelumnya jaksa penuntut umum(JPU) kejaksaan negeri Indramayu telah menghadirkan tujuh saksi,Selasa(26/4)
Saksi yang dihadirkan merupakan Saksi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai terpidana sebagai pelaku pembacokan dan sudah dijatuhkan Vonis selama 8 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Indramayu kelas 1B, Dua Saksi tersebut yaitu Casudin dan Kudrat
Dalam kesaksian Terpidana Casudin mengatakan Bahwa memang menyaksikan Terdakwa Warno melakukan pembacokan yang mengakibatkan Kematian pada Tragedi PG Jatitujuh silam
" Ya,saya mengenal Warno baru satu tahun dan saya melihat Warno melakukan pembacokan tersebut dari jarak 6 meter jauhnya," ujar Casudin
Sedangkan kesaksian Terpidana Kudrat tidak mengetahui Warno, melakukan atau tidak perihal pembacokan tersebut hanya mengatakan pada saat kejadian itu terjadi dirinya lari dengan jarak 30 - 50 meter berpapasan dengan terdakwa Warno
" Saya pada saat kejadian lari dari lokasi kejadian dengan jarak 30-50 meter baru berpapasan dengan Warno beserta yang lainnya ", ujar Terpidana Kudrat pada kesaksian di persidangan
Sangat disayangkan sekali dari pemeriksaan saksi awal dengan total tujuh saksi tersebut belum ada yang mengetahui secara pasti bahwa Warno memang melakukan pembacokan tersebut dengan berbagai kesaksian yang beranekaragam atas jawaban dalam persidangan yang telah digelar,Sedangkan untuk kedua saksi yang dihadirkan pada saat persidangan hari ini berbeda dengan kesaksian yang sebelumnya
Menurut Penasehat Hukum Warno dari Kantor Hukum HiH mengatakan bahwa hasil persidangan hari ini tidak sesuai dengan fakta yang sebelumnya
"Kesimpulan dari Persidangan tadi,kami pihak kuasa hukum melihat bahwa fakta yang ada pada kesaksian hari ini berbeda dengan kesaksian Fakta sebelumnya yang dikatakan dalam persidangan", Ujar Hendra Irvan Helmy yang kerap dipanggil Kang Bule
Agenda selanjutnya,masih Pemeriksaan Saksi yang akan dihadirkan Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Indramayu hari Rabu,11 Mei 2022 jam 10.00 wib.( Aan )
Post A Comment: