Koran Cirebon.Kota Cirebon. Mendapatkan pelayanan yang baik dan cepat seperti yang diimpikan oleh para Konsumen ternyata hanya isapan jempol semata,seperti yang dialami oleh salah satu Konsumen PT BCA Multifinance Ciko yang sudah lama Melunasi Pokoknya. Disaat mau pengambilan BPKB, ternyata masih harus melunasi Denda yang terus bertambah di setiap Bulannya.
Seperti yang dikatakan Cicih Maryasih Warga Kesunean Kecamatan Lemah Wungkuk Cirebon Kota (Ciko) dan Asih Mintarsih Warga Desa Suranenggala Kecamatan Suranenggala Kabupaten Cirebon kepada Media Online dan Cetak Koran Cirebon bahwa"Kami sudah melunasi semua Cicilan Motor Honda Warna Coklat Hitam,No Pol E 2917 CZ No Rangka MH1JM3138LK172591. No Mesin JM3231E326771.NO BPKB PO8186781.
STNK dan BPKB atas Nama Sri Intan Juwita Warga Kesunean Kecamatan Lemah Wungkuk Cirebon Kota.Akan tetapi saat saya datang ke Kantor PT BCA Multifinance ternyata saya harus melunasi semua Dendanya baru bisa BPKB diambil Kata Coustomer Servicenya ke saya.
Selang beberapa Hari kemudian saya datang lagi membawa Surat Lengkap untuk mengajukan Permohonan karena mampunya hanya membayar Denda Rp 500.000.dari Rp4.000.000,karena sejak adanya Pandemi saya sudah tidak Bekerja lg karena Perusahaan tempat saya Bekerja terkena Dampak dari Pandemi Covid19.
Tapi setelah beberapa bulan sampai Berita ini terbit BPKB saya masih belum bisa diambil, karena Harus melunasi Denda yang menurut saya Sangat Besar.
Sedangkan buat Kebutuhan sehari2 saja kami sulit,apa lagi buat Bayar Denda menurut saya sangat Besar.Harapan kami agar PT BCA Multifinance Pusat sudi kiranya mengabulkan atau meng ACC Surat Pengajuan Permohonan Membayar Dendanya Rp 500.000 saja,dan saya juga Memohon kepada OJK agar membantu saya dalam Hal Pengajuan Permohonan tersebut. Jelasnya.
Saat di konfirmasi Media Online dan Cetak Koran Cirebon salah satu Karyawan PT BCA Multifinance Cabang Cirebon mengatakan"Memang benar Surat Pengajuan Permohonan Membayar Denda Rp 500.000.sudah kami terima dan sudah dikirim atau di ajukan ke PT BCA Multifinance Pusat,jadi kita nunggu keputusan dari PT BCA Multifinance Pusat saja.jawabnya.
(Firda Asih.Nurhendi)
Post A Comment: