BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kapolsek Gunungjati Ciko, Pimpinan penangkapan pelaku aniaya dalam Ops libas Lodaya 2022


Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Mendapatkan adanya laporan masyarakat tentang keributan antar warga yang berujung adanya tindak pidana penganiayaan. Personil Polsek Gunungjati dipimpin Akp Abdul Majid, SH segera menuju ke TKP. Dan melakukan penangkapan terhadap tersangka inisial *AB* lk, 59 th, Kec. Gunung Jati Kab.Cirebon. Jumat (03.06.22)

Ditempat terpisah Kapolres Cirebon Kota Akbp M. Fahri Siregar, SH.S.IK.MH. menyampaikan " Apresiasi untuk jajaran Reskrim baik Polres Ciko maupun Polsek jajaran, khususnya Polsek Gunungjati. Kerja keras dan keseriusannya membuahkan hasil. Sudah banyak pengungkapan kasusnya. Seperti saat ini mampu mengungkap pelaku kasus penganiayaan ". Jelasnya.

Jelas Fahri " korban Sdr. *SJ* lk, 69 th, swasta, Kec.Gunung Jati Kab Cirebon. Akibat dari penganiayaan tersebut Korban menderita rasa sakit di bagian telinga sebelah kiri dan pusing pada kepalanya ". Kata Kapolres Ciko melalui Kapolsek Gunungjati Akp Abdul Majid, SH.

Lanjut Majid "  Modus Operandi awalnya Korban sedang bekerja di salah satu rumah milik warga. Kemudian datang seorang perempuan berjualan gorengan menawarkan dagangan kepada korban ,namun tidak lama kemudian korban di paksa untuk masuk rumah, lalu tidak lama kemudian datanglah tersangka *AB* memukul dengan menggunakan tangan sebelah Kanan dan menendang dengan menggunakan kaki sebelah kanan yang mengenai pada bagian telinga sebelah kiri ". Papar Kapolsek Gunungjati.

Saat ini tersangka sudah digelandang di polsek Gunungjati dan kepada tersangka dijerat dengan Pasal 352 KUHPidana. Jelas Iptu Ngatidja, SH.MH.( Sudi Aji )

Banner

Post A Comment: