BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Masyarakat Bangga,PJ. Bupati Sulpakar Mengembalikan Alun-alun Kefungsi Awal


Koran  Cirebon  ( MESUJI ), Puluhan pedagang di Alun-alun Simpang Pematang mengeluhkan karena melangar aturan edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, 

Kebijakan  Bupati sebelumnya menerjang aturan sekarang yang dinilai tidak memikirkan Kebaikan Masyarakat Kabupaten Mesuji Pada umumnya 

Padahal dulu zaman Kabid Koperindag Sobirin masih kepemimpinan Khamamik, Alun-alun sudah pernah digusur dan ditertibkan sampai kepasar Simpang Pematang karena Demi menjaga kebersihan kelestarian lingkungan hidup Kabupaten Mesuji dan mencegah penentangan pada peraturan pemerintah.

“Sebenarnya Masyarakat Kabupaten Mesuji terus terang sangat kecewa dengan pedagang kaki lima yang tidak menentang kebijakan PJ. Bupati Mesuji karena tujuan awal Alun-alun itu tempat penghijauan seperti tertera dalam aturan pemerintah

 Tempat mencari rezeki rakyat kecil berjualan. Dan, sudah banyak dicintai masyarakat dengan tidak berhentinya pengunjung, bukan berarti merusak tatanan  Kabupaten Mesuji kata salah satu tokoh pemuda Misra juanda .

Lebih lanjut Ia mengatakan dengan adanya selembar surat himbauan larangan berjualan dikeluarkan oleh Syamsudin sekretaris daerah itu sudah tepat karena untuk kebaikan kita bersama-sama, tuturnya.

Menurut dia kalau mau berdagang kan ada tempat tersendiri, bukan semaunya menentang kebijakan pemerintah yang dilarang juga dihantam Tanpa memperdulikan himbauan, siapa saja berhak berdagang tidak ada larangan akan tetapi yang beretika sesuai dengan prosedur pemerintah, karena masalahnya alun alun itu fungsi awalnya jelas untuk penghijauan, saya kawatir jangan-jangan yang berjualan disitu bukan orang Kabupaten Mesuji tuturnya 

 Setahu saya  sejak jaman Bupati Khamamik, pedagang dilarang berjualan didalam bahkan buang sampah pun tidak boleh, Hancur kisruh, kusut, semaunya pedagang pedagang kaki lima di alun alun Simpang Pematang sejak rezim Bupati Saply.
 
Sedangkan pertimbangan yang dipaksakan oleh oknum sekelompok yang mencari keuntungan. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) instruksikan bubarkan alun alun juga tidak di indahkan oleh Pemerintah Daerah, padahal kita ini Negara Hukum kalau ingin selamatkan bangsa kita harus tertib ucap mis

Lanjut saya Mewakili Masyarakat Bumi Ragam Begawe Caram berharap kepada pemerintah evaluasi seluruh pedagang yang menentang diduga merusak lingkungan Kabupaten Mesuji dan didugaan kuat mereka tidak mau diatur karena mereka oknum pedagang tidak merasakan memiliki Kabupaten Mesuji Lampung bisa bisa datang hanya ingin berdagang.

Senada Dengan Anggota Relawan Ir. H. Joko Widodo (Ormas Pospera) 'Suherman (55) asli Kartu Tanda Penduduk Desa Simpang Pematang  Mendukung sepenuhnya semua kebijakan Penjabat Bupati Mesuji pak Sulpakar.

Dalam Pembenahan perbaikan Kabupaten Mesuji, Kita harus berterimakasih pada Allah, karena Mesuji tidak jadi tengelam gara-gara dikirim Penjabat yang Bisa dan berani serta mentaati peraturan, saya fikir pak Tito Mendagri tidak salah kirim beliau ke Kabupaten Mesuji yang kami cintai ini pungkasnya.( Eko, Sudi Aji )
Banner

Post A Comment: