BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Masyarakat Bangga,PJ. Bupati Sulpakar Mengembalikan Alun-alun Kefungsi Awal


Koran  Cirebon  ( MESUJI ), Puluhan pedagang di Alun-alun Simpang Pematang mengeluhkan karena melangar aturan edaran yang dikeluarkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Mesuji, 

Kebijakan  Bupati sebelumnya menerjang aturan sekarang yang dinilai tidak memikirkan Kebaikan Masyarakat Kabupaten Mesuji Pada umumnya 

Padahal dulu zaman Kabid Koperindag Sobirin masih kepemimpinan Khamamik, Alun-alun sudah pernah digusur dan ditertibkan sampai kepasar Simpang Pematang karena Demi menjaga kebersihan kelestarian lingkungan hidup Kabupaten Mesuji dan mencegah penentangan pada peraturan pemerintah.

“Sebenarnya Masyarakat Kabupaten Mesuji terus terang sangat kecewa dengan pedagang kaki lima yang tidak menentang kebijakan PJ. Bupati Mesuji karena tujuan awal Alun-alun itu tempat penghijauan seperti tertera dalam aturan pemerintah

 Tempat mencari rezeki rakyat kecil berjualan. Dan, sudah banyak dicintai masyarakat dengan tidak berhentinya pengunjung, bukan berarti merusak tatanan  Kabupaten Mesuji kata salah satu tokoh pemuda Misra juanda .

Lebih lanjut Ia mengatakan dengan adanya selembar surat himbauan larangan berjualan dikeluarkan oleh Syamsudin sekretaris daerah itu sudah tepat karena untuk kebaikan kita bersama-sama, tuturnya.

Menurut dia kalau mau berdagang kan ada tempat tersendiri, bukan semaunya menentang kebijakan pemerintah yang dilarang juga dihantam Tanpa memperdulikan himbauan, siapa saja berhak berdagang tidak ada larangan akan tetapi yang beretika sesuai dengan prosedur pemerintah, karena masalahnya alun alun itu fungsi awalnya jelas untuk penghijauan, saya kawatir jangan-jangan yang berjualan disitu bukan orang Kabupaten Mesuji tuturnya 

 Setahu saya  sejak jaman Bupati Khamamik, pedagang dilarang berjualan didalam bahkan buang sampah pun tidak boleh, Hancur kisruh, kusut, semaunya pedagang pedagang kaki lima di alun alun Simpang Pematang sejak rezim Bupati Saply.
 
Sedangkan pertimbangan yang dipaksakan oleh oknum sekelompok yang mencari keuntungan. Padahal Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) instruksikan bubarkan alun alun juga tidak di indahkan oleh Pemerintah Daerah, padahal kita ini Negara Hukum kalau ingin selamatkan bangsa kita harus tertib ucap mis

Lanjut saya Mewakili Masyarakat Bumi Ragam Begawe Caram berharap kepada pemerintah evaluasi seluruh pedagang yang menentang diduga merusak lingkungan Kabupaten Mesuji dan didugaan kuat mereka tidak mau diatur karena mereka oknum pedagang tidak merasakan memiliki Kabupaten Mesuji Lampung bisa bisa datang hanya ingin berdagang.

Senada Dengan Anggota Relawan Ir. H. Joko Widodo (Ormas Pospera) 'Suherman (55) asli Kartu Tanda Penduduk Desa Simpang Pematang  Mendukung sepenuhnya semua kebijakan Penjabat Bupati Mesuji pak Sulpakar.

Dalam Pembenahan perbaikan Kabupaten Mesuji, Kita harus berterimakasih pada Allah, karena Mesuji tidak jadi tengelam gara-gara dikirim Penjabat yang Bisa dan berani serta mentaati peraturan, saya fikir pak Tito Mendagri tidak salah kirim beliau ke Kabupaten Mesuji yang kami cintai ini pungkasnya.( Eko, Sudi Aji )
Banner

Post A Comment: