BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Pemkab Cirebon Siapkan SOP Pelayanan Informasi Publik


Koran   Cirebon  ( KABUPATEN CIREBON ), Keterbukaan informasi yang selama ini digaungkan, memiliki pro kontra di masyarakat. Pasalnya, tidak sedikit informasi yang seharusnya merupakan konsumsi internal pemerintah, bocor ke masyarakat yang akhirnya menimbulkan polemik berkepanjangan.

Atas dasar itu, Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Dinas Komunikasi dan Informatika menggelar Focus Group Discussion (FGD) Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Informasi Publik dan Uji Konsekuensi Informasi yang Dikecualikan di lingkup Pemerintah Kabupaten Cirebon, Rabu (22/6/2022) di Apita Hotel Kedawung, Kabupaten Cirebon. Hadir sebagai narasumber perwakilan Inspektorat Kabupaten Cirebon, serta Kepolisian Resor Kota Cirebon.

Sekretaris Daerah Kabupaten Cirebon, Drs. H. Rahmat Sutrisno M.Si yang membuka kegiatan ini mengatakan, semangat keterbukaan informasi ini merupakan instruksi langsung dari Presiden. Oleh karena itu, pemerintah daerah harus berupaya mengikuti arahan tersebut.

"Kita ambil contoh keterbukaan informasi terkait pelayanan perizinan. Misalkan, ada pemohon Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka harus terbuka juga secara tegas siapa, lokasinya dimana, dan untuk keperluan apa. Jika memang pemohon bertanya, maka kita sebagai pelayanan wajib juga memberikan informasi mengenai lama waktu prosesnya, jika ada yang kurang apa saja dokumen kekurangannya. Itu salah satu bentuk keterbukaan informasi yang kini digaungkan," ujar Rahmat.

Dikatakan Rahmat juga, dalam segi informasi lainnya, diperlukan SOP yang harus dilakukan. Baik itu pemohon informasi, maupun yang dimohonkan harus mengikuti SOP tersebut.

"Maka dari itu, kita berharap kegiatan ini dapat menghasilkan satu pemahaman, agar kedepan tidak ada lagi salah persepsi tentang apa yang harus disampaikan dan apa yang tidak boleh disampaikan," tambahnya.

Di tempat yang sama, Kadiskominfo Kabupaten Cirebon, Nanan Abdul Manan S.STP M.Si mengaku tujuan kegiatan ini adalah untuk menyamakan persepsi tentang penyampaian informasi dari pemerintah daerah kepada masyarakat. Terutama bagi Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), SOP ini akan lebih bisa menerangkan cara penyampaian informasi itu sendiri.

"Masalahnya selama ini, tidak jarang ada informasi yang disampaikan itu digunakan untuk hal-hal yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Makanya, dengan adanya SOP, kawan-kawan bisa secara tegas menanyakan kepada pemohon informasi mengenai data diri, jika mewakili sebuah intitusi, bisa ditanya legalitasnya. Itu tujuan dibuatnya SOP ini," terang Nanan.

Disamping itu, Nanan juga mengungkapkan kegiatan ini sekaligus sebagai evaluasi bagi perangkat daerah dalam hal penyampaian informasi. "Diharapkan, PPID di lapangan bisa meningkatkan pelayanan penyampaian informasi kepada masyarakat," tutupnya.
(  Sudi Aji, Firda Asih  )
Banner

Post A Comment: