BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Ciko Berhasil Tangkap Pelaku Tindak Pidana Menghilangkan Nyawa Orang Lain.



Koran  Cirebon  ( POLRES CIREBON KOTA ), Sat Reskrim Polres  Cirebon Kota  berhasil ungkap pelaku tindak pidana menghilangkan nyawa orang lain dalam konferensi pers yang dilaksanakan pada pk.13.30 wib di Mako Polres Cirebon Kota (09/06/22)

Di sekitar Jalan Raya Sunan Gunung Jati Desa mertasinga pada tanggal 22 Mei 2022 dimana Kami mendapatkan informasi bahwa ada korban pada saat itu diketahui ada orang tergeletak dan terkena bacokan dengan informasi yang kami dapatkan korban langsung  dibawa ke rumah sakit setelah itu dilakukan jahitan sebanyak 50 jahitan dan pada pk.18.00 wib dinyatakan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit.

Berdasarkan informasi yang didapat, Timsus Sat Reskrim Polres Cirebon Kota melakukan penyelidikan terkait identias dari pelaku, Berdasarkan alat bukti dan keterangan saksi – saksi juga berupa CCTV dan juga beberapa alat bukti lainnya akhirnya kita bisa mengidentifikasi pelakunya inisial IB, R, RB dan AD setelah itu kami melakukan  pengejaran dan penangkapan di wilayah Provinsi Jambi.

Setelah itu kita lakukan interogasi kepada pelaku, berdasarkan dari keterangan  kedua pelaku yang berhasil kita amankan, pertama IB  yang melakukan pembacokan pertama kali dengan menggunakan tangan kiri dan kedua adalah inisial R ini sebagai pengendara (Joki) sedangkan dua nya lagi masih dalam pengejaran. Berdasarkan keterangan IB dan R sedang berkumpul di rumahnya R, Setelah beberapa lama kemudian RB menelepon IB mengatakan bahwa ada masalah  motor yang ugal – ugalan, selanjutnya IB mengambil golok dirumahnya dan  bertemu dengan RB dan AD  di Indomaret desa  Mertasinga sambil melakukan pengejaran terhadap korban yang melintas dan pada saat berpapasan dengan sepeda motor dengan korban dan setelah itu terjadilah pembacokan jadi tersangka IB ini melakukan pembacokan dengan tangan kirinya tersangka melarikan diri dan terlihat oleh CCTV mereka belok ke arah balaidesa keraton.

Berdasarkan pengakuannya mereka pulang kerumah masing  masing.
Berdasarkan interogasi hari Senin pagi IB masih berada  desa Suranenggala bahkan sempat melakukan lamaran dengan calon istrinya dan selanjutnya pada hari selasa malam pun kita monitor bawah mereka masih terlihat keberadaannya oleh masyarakat ada di daerah suranenggala namun pagi saudara tersangka IB dan R ini berangkat menuju ke Bogor dengan menggunakan bus Setelah beberapa lama kemudian Beberapa hari kemudian selanjutnya kedua tersangka menuju ke Jakarta menuju ke merak, ke Lampung dan selanjutnya ke Jambi.

Dijambi kedua tersangka bertemu dengan Pamannya yang bekerja sebagai operator Stopel Batubara didesa reso Sesampainya di Jambi saudara-saudara bekerja sebagai operator alat berat.

Sesampainya di Jambi Sat Reskrim Polres Cirebon Kota  berkoordinasi dengan Sat Reskrim Polresta Jambi untuk melakukan penangkapan. Dan akhirnya dilakukan penangkapan di mess  di kecamatan waruseko kabupaten muara jambi.
Penangkapan dilakukan oleh Sat Reskrim Polres Cirebon Kota di bantu Sat Reskrim Polresta Jambi, pada saat dilakukan penangkapan tersangka sempat mengubah namanya namun dari hasil interogasi akhirnya Sandara IB dan R mengaku, selanjutnya kami bawa ke cirebon. Dalam perjalanan kami interogasi awal bahwa golok dibuang diselokan desa keraton, lalu kami menugaskan anggota untuk mencari alat bukti tersebut ternyata nihil. Tersangka berusaha mengelabui petugas dengan mengatakan bahwa golok dibuang didaerah pesisir. Tersangka berusaha mencoba melarikan diri akhirnya petugas kami memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua  tersangka.

Akhirnya tersangka mengakui bahwa golok tersebut diserahkan kepada saudara B dan dari hasil penyelidikan bahwa golok tersebut ada pada saudara IM tetangganya. Pengakuan dari IB bahwa RB dan AD ikut membacok karena ada bercak darah digoloknya. Sampai saat ini kami masih melakukan pengejaran terhadap saudara RB dan AD segera menyerahkan diri dan kepada kita agar tenaga pasal pidana pengenaan pasal 30 junto   338 dan junto 170 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun. Ungkap Kapolres.

Konperensi pers ini tetap menerapkan protokol kesehatan upaya mendukung pemerintah dalam mencegah penyebaran covid 19 Tutup Kasi Humas Polres Cirebon Kota IPTU Ngatidja SH, MH
.( Sudi Aji )
Banner

Post A Comment: