BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Di Duga Adanya Pembiaran Oleh Camat Mundu Terkait Papan Nama Proyek, Pembangunan Gapura Desa Dan Pemasangan Paving Blok Di Desa Mundu Pesisir.

 

Koran Cirebon,.- Di duga abaikan peraturan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Public (KIP), lagi-lagi diduga royek silimuan ada di wilayah Kecamatan Mundu Kabupaten Cirebon, 

Pembangunan Gapura Desa Mundu Pesisir dan Pemasangan Paving Blok di Dusun 2 Karang Rembang RT. 03/ RT. 02 Desa Mundu Pesisir,  tanpa plang papan nama proyek, berdasarkan pantauan awak media Kamis,(01/09/2022).


Nano sebagai tim pelaksana kegiatan (TPK) saat dikonfirmasi oleh awak media terkait pembangunan gapura desa dan pebangunan pemasangan paving blok mengungkapkan," walaupun saya TPK saya tidak tau apa-apa mengenai Pembangunan ,coba tanya langsung ke PK Kuwu," bukan saja TPK yang kami mintai keterangan, di tempat yang berbeda Kaelani selaku Kadus dusun 2 mengatakan hal yang serupa.

Awak media pun turun langsung ke pengerjaan proyek pemasangan paving blok yang pengerjaannya di dusun 2 karang Rembang RT.02 sampai RT. 03, pengerjaan paving blok teryata diduga direkankan dan tidak memberdayakan masyarakat sekitar.

Kuwu Desa Mundu Pesisir saat di konfirmasi di Kantor Desa, mengatakan bahwa pembangunan gapura desa bersumber dari anggaran P, ADES dan pembangunan pemasangan paving blok bersumber dari anggaran Dana Desa, saat awak media menanyakan prihal papan nama proyek Khaerun menjawab," papan nama proyek untuk gapura desa baru di buat dan untuk pembangunan paving blok nanti kalau pengerjaan di RT.02 kita pasang papan nama proyek." ungkapnya.


Salah satu warga yang tidak mau disebutkan namanya  mengatakan," tidak selayaknya pengerjaan proyek yang menggunakan uang pemerintah tidak memiliki papan nama proyek, besar ataupun kecilnya anggaran untuk proyek itu tetap harus di buat papan namanya, karena wajib, itu di atur undang-undang," ungkapnya.

Untuk diketahui, Pemasangan papan nama proyek itu sebagai bentuk patuh terhadap undang-undang RI. No. 14 tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi  Public Pasal 15 Huruf (d).

Pembangunan Proyek Gapura Desa Mundu Pesisir dan Pemasangan Paving Blok tanpa papan nama atau papan informasi terkesan proyek yang tanpa papan nama diduga adalah proyek siluman.

Dengan tidak dipasangya papan nama, masyarakat tidak bisa turut mengontrol pembangunan Desa Mundu Pesisir, kondisi ini membuat sejumlah masyarakat mulai mempertanyakan Kinerja Pemerintah Desa Mundu Pesisir, apa ini memang disengaja biar tidak ketahuan kebobrokannya.

Dengan tidak adanya papan nama proyek sudah memperlihatkan bentuk tidak transparan. Dari hal tersebut memperlihatkan bahwa pengawasan dari tingkat Kecamatan Mundu sebagai tipokor terkesan tutup mata dengan adanya pembangunan Desa yang tidak ada papan nama proyek.

Kepada Camat Mundu H. Anwar Sadat harus segera menindak lanjuti dengan menegur para Kuwu untuk pemasangan papan nama proyek yang bersumber dari anggaran Dana Desa, jangan menutup mata dan telinga karena membuat pertanyaan masyarakat, sampai berita ini di tayangkan papan nama proyek pun belum terpasang. 

(Tim).

Banner

Post A Comment: