BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polisi di Majalengka Ungkap Kasus Tipu Gelap Yang Mengatas Namakan Wakil Bupati Majalengka

 


Koran Cirebon.Majalengka, Sat Reskrim Polres Majalengka mengungkap Kasus Tindak Pidana Penipuan dan  atau Penggelapan dengan menggunakan Handphone yang mengatas namakan Bapak Wakil Bupati Kabupaten Majalengka.

“Kita mengetahui Kejadian ini, Pada tanggal 17 Agustus 2022 Pukul 16.00 Wib ada seorang pelaku berinisial HS (31) merupakan warga Kecamatan Tandes Kota Surabaya, yang merupakan Narapidana di Lapas Jatim”kata Kapolres Majalengka AKBP Edwin Affandi didampingi Kasat Reskrim AKP Febry H Samosir dan KBO Sat Reskrim IPTU Iwan Satari, Pada Senin (21/11/2022) disaat Konfrensi Pers di Lobi Mapolres Majalengka.

Selain HS (31), kami juga mengungkap Pelaku lainnya yang Inisial PK (27) warga Kecamatan Sawahan Kota Surabaya yang merupakan Narapidana di Lapas Jatim dan SL (40) warga Kecamatan Plosoklaten Kabupaten Kediri yang juga merupakan Narapidana di Lapas Jatim.

Dan yang ada disini Pelaku Inisial DP (22) warga Kecamatan Jambangan Kota Surabaya dan SN (29) warga Kecamatan Tegalsari Kota Surabaya,”terang AKBP Edwin Affandi.

“Pelaku HS melakukan perbuatan tersebut dengan modus menghubungi dengan Handphone ke salah satu DKM Masjid yang ada di Kecamatan Jatiwangi Kabupaten Majalengka, Kemudian DKM tersebut diberikan Informasi bahwa ada Dana untuk Perbaikan dan Renovasi Masjid dari Bapak Wakil Bupati Majalengka, Kemudian tersangka HS mengirimkan bukti transfer bohong yang sehingga korban percaya dan mengirimkan sejumlah uang kepada salah satu pelaku.

Adapun peran pelaku HS (31) berperan Mengaku sebagai Wakil Bupati Majalengka dan Ustad Yahya selaku pengurus panti asuhan Al Ikhlas yang berada di Bekasi dan penerima uang transfer dari pelaku PK (27).

Tersangka DP (22) berperan sebagai Pemilik Rekening Bank BSI, penerima uang transfer dari korban (DKM) dan mengirimkan kembali uang ke akun Sakuku PK.

Untuk Tersangka PK (27) sebagai Penerima uang transfer dari DP dan Pemilik akun Sakuku serta mentransfer kembali uang tersebut kepada HS.

Kemudian untuk Tersangka SL (40) dan SN (29) sebagai Yang mengedit atau membuat bukti transfer BRImo,”ungkapnya.

Dari rangkaian Penyelidikan dan Penyidikan setelah mendapatkan Laporan dari DKM kita mengamankan DP (22) dan dari hasil Penyelidikan lanjutan kita mengamankan Pelaku yang lainnya.

Para pelaku ini melakukan Perbuatan tersebut dari dalam Lapas di Jatim,”ucapnya.

Dengan adanya Kejadian ini Korban mengalami Kerugian sebesar Rp 12 juta rupiah, Serta untuk Pelaku HS dijerat pasal 378 dan atau 372 KUHPidana, dihukum penjara selama-lamanya 4 (Empat) tahun.

Sedangkan untuk Pelaku DP, PK, SL dan SN dijerat Pasal 55 KUHPidana Jo 56 KUHPidana Jo 378 KUHPidana dan atau 372 KUHPidana.”tutup AKBP Edwin Affandi.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: