Koran Cirebon. Kab. Bandung - Bertempat di ruang kerjanya, Jl. Raya Soreang, Pamekaran, Kec.amatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab Bandung Oki Suyatno S.si, responsif terhadap temuan team liputan Penajournalis terkait laporan warga yang merasa resah dengan adanya penjualan miras yang bersebrangan dengan tempat peribadatan umat muslim (Masjid Al Kautsar) yang berada diwilayah Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah tepatnya Kp. Pengkolan.
Serta maraknya pemasangan iklan reklame yang sudah tayang di Penajournalis dan beberapa media online ternama lainnya, yang mana dirasa melanggar UU tata ruang kota dan merusak estetika keindahan kota. (Senin 20 Februari 2023)
Disampaikan oleh Oki Suyatno S.si, " Saya ucapkan banyak terimakasih atas informasinya, kebersihan dan keindahan kota atau lingkungan adalah tanggung jawab bersama, maka dari itu dengan adanya informasi seperti ini bentuk sinergitas antar lembaga yang peduli dengan lingkungan ".
" Terkait pemasangan iklan/reklame yang dilarang adalah di Fasum(Fasilitas Umum) seperti di pohon, tiang listrik dan tempat fasilitas umum lainnya ".
" Kalau soal miras itu sering kami lakukan razia, dan sepertinya perlu peran penting dari masyarakat untuk melaporkan kembali apabila hal itu masih terus berjalan, dikarenakan tanpa adanya laporan dan keresahan masyarakat kami tidak akan bisa bertindak ", jelasnya.
" Setelah sering dilakukan razia ternyata hal itu masih berjalan, mungkin harus ada efek jera, tidak hanya dirazia dan tipiring (tindak pidana ringan) saja, akan tetapi perlu campur tangan instansi atau institusi lainnya yang sama-sama berwenang dalam melakukan tindakan ", tukasnya.
" Setelah mendapatkan laporan ini, kami akan berkoordinasi dengan Kanit Kecamatan, dan Insyaallah hari Rabu yang akan datang tepatnya 22 Februari 2023 kami akan acktion untuk melakukan tindakan ", pungkasnya.
(Nn)
Post A Comment: