BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Oki Suyatno S.si : Terimakasih Atas Informasinya, Secepatnya Akan Kami Tindaklanjuti Bersama Unit Kewilayahan

 


   Koran Cirebon. Kab. Bandung - Bertempat di ruang kerjanya, Jl. Raya Soreang, Pamekaran, Kec.amatan Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat Kabid Penegakan Perundang-undangan Daerah Satpol PP Kab Bandung Oki Suyatno S.si, responsif terhadap temuan team liputan Penajournalis terkait laporan warga yang merasa resah dengan adanya penjualan miras yang bersebrangan dengan tempat peribadatan umat muslim (Masjid Al Kautsar) yang berada diwilayah Kelurahan Wargamekar Kecamatan Baleendah tepatnya Kp. Pengkolan.

Serta maraknya pemasangan iklan reklame yang sudah tayang di Penajournalis dan beberapa media online ternama lainnya, yang mana dirasa melanggar UU tata ruang kota dan merusak estetika keindahan kota. (Senin 20 Februari 2023)

Disampaikan oleh Oki Suyatno S.si, " Saya ucapkan banyak terimakasih atas informasinya, kebersihan dan keindahan kota atau lingkungan adalah tanggung jawab bersama, maka dari itu dengan adanya informasi seperti ini bentuk sinergitas antar lembaga yang peduli dengan lingkungan ".

" Terkait pemasangan iklan/reklame yang dilarang adalah di Fasum(Fasilitas Umum) seperti di pohon, tiang listrik dan tempat fasilitas umum lainnya ".

" Kalau soal miras itu sering kami lakukan razia, dan sepertinya perlu peran penting dari masyarakat untuk melaporkan kembali apabila hal itu masih terus berjalan, dikarenakan tanpa adanya laporan dan keresahan masyarakat kami tidak akan bisa bertindak ", jelasnya.

" Setelah sering dilakukan razia ternyata hal itu masih berjalan, mungkin harus ada efek jera, tidak hanya dirazia dan tipiring (tindak pidana ringan) saja, akan tetapi perlu campur tangan instansi atau institusi lainnya yang sama-sama berwenang dalam melakukan tindakan ", tukasnya.

" Setelah mendapatkan laporan ini, kami akan berkoordinasi dengan Kanit Kecamatan, dan Insyaallah hari Rabu yang akan datang tepatnya 22 Februari 2023 kami akan acktion untuk melakukan tindakan ", pungkasnya.

(Nn)

Banner

Post A Comment: