Koran Cirebon.JABAR.Pernikahan dini di Jawa Barat meningkat cukup signifikan dalam beberapa tahun terakhir. Himpunan Wanita Karya (HWK) diharapkan terdepan dalam menekan angka pernikahan dini di Jabar dan memberikan pemahaman kepada masyarakat terkait permasalahan ini.
Hal itu disampaikan Ketua DPD Partai Golkar Jabar, Tubagus Ace Hasan Syadzily saat menjadi keynote speech Sosialisasi Perda Provinsi Jabar Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak di Hotel Horison Bandung, Jalan Pelajar Pejuang 45, Kota Bandung, Jumat (10/2/2023) lalu.
Sebetulnya pernikahan dini dengan pembatasan usia 19 tahun jelas bertentangan dengan syariat Islam, bahkan kebijakan ini disinyalir syarat dengan kepentingan politik global yang tujuannya adalah mengurangi populasi penduduk Muslim.
Pembatasan usia pernikahan minimal 19 tahun tentu akan mengurangi waktu yang memungkinkan hamil. Hal ini diketahui seiring dengan gencarnya kampanye kesehatan reproduksi remaja dengan klaim berbagai macam bahaya kehamilan di usia dini.
Tentunya tidak masuk akal apabila usia 18 tahun masih dianggap anak-anak (usia dini) padahal mereka sudah matang secara reproduksi. Secara mental pun usia 18 tahun sudah cukup stabil jika mereka mendapat pendidikan dan lingkungan yang baik.
Selain tujuan mengurangi populasi penduduk Muslim, ada tujuan lain yang sarat dengan kepentingan ekonomi kapitalis yaitu adanya upaya menyediakan pekerja bagi sektor industri dengan mendorong para pemuda untuk bersekolah dan masuk dunia kerja.
Di sisi lain, sarana yang mengantarkan kepada pergaulan bebas seperti film-film murahan, lagu-lagu picisan, berbagai tayangan yang mengumbar aurat dan membangkitkan syahwat dibiarkan tanpa ada larangan, bahkan tidak pernah ada peraturan yang melarang pergaulan bebas, yang ada justru melegalkan aborsi untuk memberi solusi kehamilan akibat pergaulan bebas ini.
Dalam Islam sendiri, pernikahan dini tidak dilarang bahkan bisa menjadi solusi untuk menjauhkan anak-anak muda dari keburukan zina dan menjaga kehormatan mereka.
Kelengkapan aturan pergaulan Islam, mulai dari memaknai usia baligh, pemisahan tempat pertemuan pria dan wanita di tempat area yang khusus, menjaga pandangan, menutup aurat, hingga larangan berdua-duaan tanpa mahram perempuan, akan menjaga pergaulan.
Juga adanya sanksi tegas bagi pelaku zina, sekaligus bagi penuduh zina tanpa bukti, akan mempertegas penjagaan bersihnya sistem pergaulan pria dan wanita. Oleh karena itu, jika seorang pemuda belum mampu menikah, ia tidak sulit untuk menjaga kesuciannya.
Rasulullah SAW bersabda: “Wahai para pemuda, siapa di antara kalian yang telah mampu memikul beban (rumah tangga), maka menikahlah. Karena sesungguhnya, pernikahan itu lebih menahan pandangan mata dan menjaga kemaluan. Dan, barangsiapa belum mampu melaksanakannya, hendaklah ia berpuasa karena puasa itu adalah perisai (akan meredakan gejolak hasrat seksual).” (HR Muslim).
Pernikahan hukumnya sunnah. Dengan pernikahan pandangan dan kemaluan akan terjaga. Maka diluar pernikahan, wajib menjaga pandangan dan kemaluan. Interaksi yang mengumbar naluri seksual (sillah jinsiyah) hanya boleh ada antara dua insan berlainan jenis yang telah diikat dengan akad pernikahan.
Interaksi di dalam masyarakat harus terjaga keamanan hubungannya, terjaga pula ikatan kerjasama antar manusia (sillah insaniyah).
Dalam Al Qur’an Allah SWT berfirman: Katakanlah kepada laki-laki yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya; yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka, sesungguhnya Allah Maha Mengetahui apa yang mereka perbuat”.
Katakanlah kepada wanita yang beriman: “Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan kemaluannya, dan janganlah mereka menampakkan perhiasannya, kecuali yang (biasa) nampak dari padanya. (TQS An Nur: 30-31)
Dengan pensyariatan anjuran pernikahan bagi para pemuda, menunjukkan masyarakat Islam adalah masyarakat yang bersih. Islam memiliki aturan preventif dalam pergaulan di dalam mencegah berbagai penyimpangan dan kerusakan, seperti pacaran, pergaulan bebas, hamil di luar nikah, aborsi, pemerkosaan serta pencabulan.
Upaya melarang pernikahan dini bisa dianggap salah satu bentuk kedurhakaan karena apa yang telah dihalalkan oleh Allah SWT tidak boleh diharamkan oleh manusia sebagaimana firman-Nya : “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas” (TQS. Al Maidah : 87).
Alhasil, menikah di usia muda diperbolehkan (halal), selama ada kesiapan dari kedua belah pihak yang akan menikah. Diantaranya kesiapan ilmu, kesiapan materi (kemampuan memberi nafkah), serta kesiapan fisik.
Bila persiapan sebelum menikah sudah dilakukan, maka usia saat menikah bukan menjadi persoalan. Pada kenyataannya banyak pasangan nikah dini yang sukses dalam mengarungi bahtera rumah tangga.
Kedua belah pihak tentunya telah saling mempersiapkan diri untuk menikah dan menjalani kehidupan pernikahan menurut syariat Islam sehingga terwujud rumah tangga yang sakinah mawaddah wa rahmah serta terhindar dari pelanggaran syariat Islam seperti tindakan KDRT ketika terjadi persoalan antar suami-istri, serta terhindar dari perceraian.
Penulis : Tawati (Muslimah Revowriter Majalengka)
(Red)
Post A Comment: