Koran cirebon.Lampung Utara – Tim TEKAB 308 Polres Lampung Utara berhasil mengungkap kasus penipuan dan penggelapan kendaraan sepeda motor yang diketahui merupakan milik kerabat pelaku sendiri.
Kasat Reskrim AKP Eko Rendi Oktama SH mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Kurniawan Ismail mengatakan, adapun pelakunya berinisial SI berusia 33 tahun, warga Dusun Talang Makmur, Kelurahan Mulang Raya, Kecamatan Kotabumi.
“Saat ini pelaku SI sedang dilakukan pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik dan untuk rekannya masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Senin (27/2/2023).
Lebih lanjut, dari tangan SI petugas menyita barang bukti berupa 1 unit sepeda motor matic warna biru dengan nomor mesin JM91E2049528, berikut Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
“Milik korban Nurul warga jalan Ahmad Akuan Kelurahan Sribasuki Kotabumi, tertuang pada laporannya di Polres Lampung Utara LP/ 58/ B/ II/ 2023/ SPKT Polres LU/ Polda LPG Tanggal 25 Pebruari 2023,” jelasnya.
AKP Eko menambahkan, terungkapnya tindak Pidana yang dialami tersebut, terjadi pada hari Selasa 17 Mei 2022. Namun, baru dilaporkan ke Mapolres pada 25 Februari.
Kemudian, adapun modus yang dilakukan, bermula dari terduga pelaku FDL (DPO) menghubungi korban Nurul untuk meminjam sepeda motor miliknya.
“Oleh korban, sepeda motor dipinjamkan berikut STNK, setelah itu pelaku FDL kembali menghubungi korban melalui handphone yang mengatakan bahwa sepeda motor telah ia digadaikannya kepada seseorang,” tuturnya.
Pihak Polres, yang telah menerima laporan korban, melalui Tim TEKAB 308 Presisi menindak lanjutinya dengan serangkaian penyelidikan. Kemudian didapat informasi bahwa sepeda motor milik korban ada ditangan terduga SI (Penadah)
“Tim langsung bergerak dipimpin Ipda Fredy Saputra, dan berhasil mengamankan SI di Desa Mulang Maya berikut menyita barang bukti sepeda motor,” ucap AKP Eko.
Dari hasil pendalaman pemeriksaan terhadap SI menerangkan, bahwa dirinya mendapatkan kendaraan tersebut dari rekannya inisial PD yang merupakan rekan dari terduga pelaku FDL (DPO)
“Atas perbuatan pelaku tersebut dijerat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau 372 dan atau 480 KUHP,”
(Okti)
Post A Comment: