BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

WA Dilaporkan ke Polres Lampura Diduga Kasus Penganiayaan

 

  Koran Cirebon.Lampung Utara.Pasca dugaan peristiwa pemukulan dengan seorang wartawan FFI. com,yang dilakukan WA oknum guru dan mantan Pj Kepala Sekolah (UPTD)

SD Talang Pengaringan,Kecamatan Abung Barat, Kabupaten Lampung Utara,pada hari, Kamis , 9 Maret 2023.Resmi di laporkan ke aparat Kepolisian wilayah hukum setempat.

Laporan di maksud tertuang dalam Nomor :  LP / GAR / B / 06 / III / 2022 / SPKT / SEK - AB - Barat / Polres Lamut /PLD - LPG-Atas dugaan penganiayaan.Tertanggal 9 Maret 2023.

Mengutip dari awal pemicu permasalahan timbulnya dugaan pemukulan dengan Nopi Yandi wartawan FFI.com,ironisnya Warisko Agung mantan Pj Kepala Sekolah Talang Pengaringan itu.

Tidak terima atas pemberitaan dirinya yang diduga selewengkan sumber dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler tahun anggaran 2022.

Dengan kejadian peristiwa ini,ketua DPC PWDPI (persatuan wartawan duta pena Indonesia) basriyadi angkat bicara atas penganiayaan terhadap wartawan FFI dan meminta dengan Aparat Penegak Hukum (APH) Sektor Kepolisian Abung Barat menindak pelaku bukan hanya dugaan penganiayaan saja.

Tetapi menurut , ketua DPC PWDPI (persatuan wartawan duta pena Indonesia) basriyadi harus kembali lagi dalam konteks hukum pada permasalahannya berawal dari pemberitaan awak media.

Bila merunut timbulnya dugaan pemukulan terhadap wartawan saya,di sebabkan oleh pemberitaan, maka saya meminta dengan aparat Kepolisian Sektor Abung Barat. Agar dapat menerapkan Undang-Undang Nomor: 40 tahun 1999.Sebagaimana disebutkan di Pasal 4 Ayat 2 dan 3 jo Pasal 18 Ayat 1.

Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibatkan menghambat, menghalangi di dalam tugas pelaksanaan ketentuan." Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana ,  dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp.500. 000.000, 00 (Lima ratus juta rupiah).

Bentuk dari menghambat , menghalangi di dalam tugas Pers / Wartawan , di buktikan dengan sendiri,oleh Warisko Agung kepada wartawan saya,yang secara langsung telah melakukan pemukulan akibat dari beberapa pemberitaan tentang dirinya."Jelas ketua PWDPI.

Kemudian ketua PWDPI menambahkan, terkait pula dugaan di berita sebelumnya , Kepolisian Sektor Abung Barat dapat untuk mengusut terkait  dugaan penyimpangan dana BOS pada tahun 2022 yang lalu pada masa Warisko Agung menjabat menjadi Pj Kepala UPTD SD Talang Pengaringan.

Hal tersebut sesuai dengan pengakuan dari Warisko Agung sendiri,bahwasanya dalam pengelolaan dana BOS di tahun anggaran tersebut, merangkap tiga tugas dan fungsi di dalam pengelolaan dana BOS.

Adapun tiga tugas dan fungsi di maksud di antaranya, Warisko Agung selaku Pj Kepala UPTD.Selanjutnya Warisko Agung bertugas sebagai Operator Dana BOS dan sekaligus menjadi Bendahara BOS. 

Sedangkan dalam ketentuan Permendagri Nomor 24 tahun 2020 Pasal 13 berbunyi bahwa tugas pokok Bendahara Khusus Pengelolaan Dana BOS yang selanjutnya disebut Bendahara Dana BOS adalah PNS yang ditunjuk.Menerima,menyimpan dan membayarkan,menatausahakan, kemudian mempertanggungjawabkan uang untuk keperluan belanja Dana BOS pada Satuan Pendidikan.

Dari beberapa kejanggalan tersebut maka sangat di yakini,Warisko Agung pada masa menjabat dapat kami duga telah melanggar peraturan dan perundang - undangan yang berlaku dan di duga kakangi Permendagri Nomor 24 tahun 2020 , kemudian diduga melakukan perbuatan melawan hukum.

(Okti)

Banner

Post A Comment: