BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mengulik Undang-Undang Pemasyarakatan dari Perspektif Hak Asasi Manusia

 

  Kegiatan.Koran Cirebon.bincang-bincang ini menghadirkan Narasumber Dr. Dahana Putra (PLT Dirjen HAM). Prof. Harkristuti Harkrisnowo (Guru Besar Hukum Pidana Universitan Indonesia). Gatot Goei ( center for detention studies) dan M Bahrul Wijaksanan selaku moderator

Acara ini bertujuan untuk melihat Undang-Undang Pemasyarakatan dari perspektif Hak Asasi Manusia. Guru Besar Universitas Indonesia Prof Tutik menyebutkan pemberlakuan UU Pamasyarakatan (Undang-Undang No 22 Tahun 2022) yang baru terlah merubah paradigama Tugas pokok pemasyarakatan, dalam Undang-Undang pemasyarakatan lama (Undang-Undang 12 Tahun 1995) pamasyarakatan hanya melakasankan fungsi dibidang pembinaan dan pemasyarakatan ditempatkan paling akhir dari sistem peradilan pidana, petugas pemasyarakatan jauh dari bagian sebagai Aparat Penegak Hukum (APH), Pada Undang-Undang baru ini pemasyarakatan melasanakan peranan pembinaan mulai dari awal hingga akhir proses sistim peradilan pidana. Undang-Undang Pemasyarakatan juga mengakomodir hak khusus kepada petugas-petugas pemasyarakatan (hak perlindungan dan bantuan hukum)

Lebih lanjut Plt Dirjen HAM (Dr Dahana Putra) mengemukakan dengan perubahan paradigma telah menepatkan pemasyarakatan mulai dari pra ajudikasi, ajudikasi dan post ajudikasi, merupakan kebutuhan hukum menjadi sub system peradilan pidana dalam perlakuan terhadap Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) dan anak . Undang-Undang pemasyarakatan baru yang sudah di bentuk diharapkan bisa beradaptasi dengan diberlakukannya Undang-Undang KUHP. Karena selama ini Over kapasitas lapas sering menjadi persoalan. 

3. Gatot Goei selaku narasumber dari center for detention studies  menyampaikan bahwa perubahan paradigma pada Undang-Undang baru ini adalah untuk menghilangkan stigma balas dendam dan penyiksaan serta mengakomodir hak asasi manusia dan memberikan perlindungan pemenuhan dan penghormatan. Selain itu perlu juga dilakukan Pemberian hak tanpa membedakan jenis tidak pidananya serta perlu menyiapkan infrastruktur sumber daya, salah satunya dengan menyiapkan tenaga Pembimbing Pemasyarakatan (PK), PK melalui proses assesement ini yang akan memberikan pengaruh yang signifikan dalam menentukan rekomendasi berkelakuan baik. Terakhir Harapan publik tehadap Undang-Undang ini adalah bisa terjadi penurunan angka kriminalitas dan tidak terjadi  pengulangan tindak pidana sehingga akan semakin sedikit orang yang menghuni rutan atau lapas.

(Nety)

Banner

Post A Comment: