Lampung Utara_Koran Cirebon.Pengaduan yang disampaikan tim advokasi LP Nasdem, kepada berbagai lembaga negara seperti KPK (komisi pemberantasan korupsi)kejaksaan agung .Bareskrim.polri kementerian lingkungan hidup dan kehutanan (LHK) serta kementerian ATR/BPN belum mendapat respons signifikan.
Dalam kasus ini kami menduga telah terjadi tindak pidana kehutanan karena tidak ada proses pelepasan kawasan hutan sehingga Ada dugaan penggunaan kawasan hutan tanpa izin.
Menurut tim advokasi LP Nasdem bahwa di lokasi areal register 46 yang semestinya diperuntukkan khusus untuk tanaman keras dan boleh ditanam tumpang sari sudah berubah menjadi bangunan permanen untuk lapak singkong. nama gapoktan sebagai pengelola bagi petani yang berusaha dalam tanah register 46 tersebut diharuskan menjual kelapak singkong tersebut.(1/04/23) .
Dan tanah HTI yang dikelola oleh inhutani V, seluas 10,055 hektar dan sudah beralih tangan pengelolaannya dan bahkan fungsi dari tanah yang diperuntukkan sebagai hutan industri sudah tidak semestinya. ,sesuai petunjuk peraturan yang berkaitan dengan izin pengelolaannya dari kementerian KLH. kita ketahui bahwa hak pengelolaan jenis tanaman serta peruntukan tanah HTI tersebut harus sesuai dengan petunjuk peraturan menteri KLH di luar itu berarti sudah menyalahi aturan yang berlaku.
Kami juga mengetahui bahwa ada dua perusahaan yang sudah mengelola tanah tersebut semenjak lama yaitu perusahaan BLS dan PMl dan semenjak awal tanamanbta adalah tebu dan sawit ,yang menjadi usahanya.
Tim advokasi juga menilai semua kegiatan usaha dua perusahaan tersebut tidak sesuai prosedur dari kementerian KLH. sementara bentuk kerjasama serta hasilnya tidak jelas ungkap Rojali'' Tim advokasi.
Beliau juga menyampaikan semestinya penggarapan lahan tersebut harus tergabung melalui kelompok tani.namun yang menjadi persoalan adalah penggarapan lahan tersebut dikenakan biaya per hektarnya setiap tahunnya, untuk petani penggarap singkong dikenakan biaya wajib sebesar rp1.500.000 dan kalau ditanami tebu wajib membayar sebesar rp1.750.000.
Yang menjadi pertanyaan pihak advokasi LP Nasdem adalah apakah sesuai prosedur peraturan menteri yang mengeluarkan izin untuk melakukan pemungutan tersebut. Dan uang yang ditarik dikelola untuk apa ,serta diberikan kepada siapa?
Dan ini sangat jelas menurutnya bahwa sudah ada indikasi melakukan Pungli(pungutan liar) terhadap gapoktan atau kelompok tani yang menggarap lokasi HTI tersebut.
Dan ketentuan yang telah terjadi di inhutani tersebut .sangat jelas berlawanan dengan hukum yang berlaku ,seperti Dasar Hukum yg di sampaikan Rojali SH,selaku Advokasi Lp Nasdem
1.orang perseorangan yang dengan sengaja melakukan kegiatan perkebunan tanpa perizinan berusaha di dalam kawasan hutan orang yang melakukan yang menyuruh melakukan atau turut melakukan perbuatan itu sebagaimana dimaksud dengan pasal 17 ayat 2 huruf b go pasal 92 ayat 1, huruf a pasal 37 bagian keempat paragraf 4 undang-undang RI nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja yang merubah pasal 17 ayat 2 huruf b go pasal 92 ayat 1 huruf a undang-undang RI nomor 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pencegahan pengurus akan hutan pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP pidana
2. PP nomor 23 tahun 2021 tentang penyelenggaraan kehutanan
3 ,PP nomor 60 tahun 2009 tentang perubahan atas peraturan pemerintah nomor 45 tahun 2004 tentang tata cara perlindungan hutan
4 .nota kesepakatan MOU tentang peningkatan koordinasi pelaksanaan tugas lhk dan bidang SDM
5 .undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi yang telah diubah dengan undang-undang nomor 20 tahun 2021 tentang pemberantasan tidak pidana korupsi bentuk peran serta masyarakat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi menurut undang-undang nomor 31 tahun 1999 adalah mencari memperoleh memberikan data atau, informasi tentang tindak pidana korupsi masyarakat juga didorong untuk menyampaikan saran dan pendapat untuk mencegah dan memberantas korupsi
6, undang-undang republik Indonesia nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan inpormasi publik.
Dalam hal ini tim Advokasi nasdem sangat mengecam keras dengan adanya pelanggaran pelanggaran yang dilakukan pihak pihak terkait agar bisa di tindak secara hukum sesuai dengan perundang undangan yang berlaku. tutupnya.
(Okti)
Post A Comment: