BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Rukmana Hermada


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Akrudi SH, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Ketua Investigasi : Suswantoro .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Dasuki


Cirebon Timur :


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu :


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes : Tuti Setiawati


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Prayoga Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Moch Prayogi, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Anggaran Profil Desa Sampiran Kec. Talun Diduga Tak Sesuai Realisasi*

 


CIREBON -Koran Cirebon. Realisasi Profil Desa Pemerintah desa Sampiran kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2022 dipertanyakan.

Kuwu desa Sampiran, Sujito melalui Sekretaris desa Sampiran, Yanti ketika diklarifikasi mengatakan, perihal pelaksanaan kegiatan profil kependudukan dan potensi desa di desa Sampiran sudah dilaksanakan dan sudah dilaporkan.

"Terkait adanya informasi yang menyebut realisasi anggaran profil desa Sampiran senilai seratus dua puluh juta sekian, itu tidak benar.  Sedangkan adanya upah sebesar Rp 2000 per KK itu berdasarkan kesepakatan bersama saat rapat musdes antara pemdes, BPD dan masyarakat," jelasnya kepada awak media, Senin (22/5/2023).

Terkait bukti rincian penggunaan anggaran tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan kepada inspektorat. Ia juga mengatakan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 60 Jutaan.

"Untuk anggaran SDGs di desa Sampiran kurang lebih Rp 60 jutaan. Sementara jumlah RW dan RT di desa Sampiran ada 36 dan untuk aplikasinya juga melibatkan anak-anak dari IKMI," terangnya.

Perihal, informasi lebih lanjut Sekretaris Desa Sampiran menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kuwu langsung. Pasalnya ia takut memberikan informasi yang tidak sesuai dengan data.

"Terkait informasi yang lebih jelasnya, nanti bisa tanyakan saja langsung ke pak kuwu. Hari ini pak kuwunya ada rapat di Kecamatan mas. Mangga nanti datang lagi saja biar lebih jelas," pungkasnya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (1) menerangkan, setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Ayat (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.) Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik,

b.) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait,

c.) Informasi mengenai laporan keuangan dan/atau

d.) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

(Sus)


Banner

Post A Comment: