BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*Anggaran Profil Desa Sampiran Kec. Talun Diduga Tak Sesuai Realisasi*

 


CIREBON -Koran Cirebon. Realisasi Profil Desa Pemerintah desa Sampiran kecamatan Talun Kabupaten Cirebon yang bersumber dari anggaran Dana Desa tahun 2022 dipertanyakan.

Kuwu desa Sampiran, Sujito melalui Sekretaris desa Sampiran, Yanti ketika diklarifikasi mengatakan, perihal pelaksanaan kegiatan profil kependudukan dan potensi desa di desa Sampiran sudah dilaksanakan dan sudah dilaporkan.

"Terkait adanya informasi yang menyebut realisasi anggaran profil desa Sampiran senilai seratus dua puluh juta sekian, itu tidak benar.  Sedangkan adanya upah sebesar Rp 2000 per KK itu berdasarkan kesepakatan bersama saat rapat musdes antara pemdes, BPD dan masyarakat," jelasnya kepada awak media, Senin (22/5/2023).

Terkait bukti rincian penggunaan anggaran tersebut, pihaknya mengaku sudah melaporkan kepada inspektorat. Ia juga mengatakan anggaran yang digunakan dalam kegiatan tersebut sebesar kurang lebih Rp 60 Jutaan.

"Untuk anggaran SDGs di desa Sampiran kurang lebih Rp 60 jutaan. Sementara jumlah RW dan RT di desa Sampiran ada 36 dan untuk aplikasinya juga melibatkan anak-anak dari IKMI," terangnya.

Perihal, informasi lebih lanjut Sekretaris Desa Sampiran menyarankan untuk menanyakan hal tersebut kepada Kuwu langsung. Pasalnya ia takut memberikan informasi yang tidak sesuai dengan data.

"Terkait informasi yang lebih jelasnya, nanti bisa tanyakan saja langsung ke pak kuwu. Hari ini pak kuwunya ada rapat di Kecamatan mas. Mangga nanti datang lagi saja biar lebih jelas," pungkasnya.

Bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik pasal 9 ayat (1) menerangkan, setiap Badan Publik wajib mengumumkan informasi publik secara berkala. Ayat (2) Informasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi :

a.) Informasi yang berkaitan dengan Badan Publik,

b.) Informasi mengenai kegiatan dan kinerja Badan Publik terkait,

c.) Informasi mengenai laporan keuangan dan/atau

d.) Informasi lain yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. 

(Sus)


Banner

Post A Comment: