BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kolaborasi Jasa Raharja Bersama Polres Garut, Sosialisasikan Pentingnya Keselamatan dan Kelengkapan Surat Kendaraan

 

   Garut - Koran cirebon.Penanggung Jawab Jasa Raharja Samsat Garut Susatria Sambasri, S.Sos melakukan sosialisasi keselamatan lalu lintas bersama Kanit Kamsel Polres Garut Ipda. Lina Marlina didampingi Ketua Organda Yudi Nurcahyadi dengan audien dari KKSU (Kelompok Kerja Sub Unit)/ Pengurus Jalur Angkutan Kota, Angkutan Perkotaan dan Angkutan Pedesaan se-Kab Garut. Bertempat di Kantor Koperasi Warga Organda (KOWARDA) Kab.Garut. Jum'at, 13 Oktober 2023.

Menurut Susatria Sambasri, S.Sos, menjelaskan materi yang disampaikan cara aman dan nyaman berkendara di jalan raya dalam mengangkut para penumpang, ungkapnya.

Selain itu juga menyampaikan "dalam menjalankan kendaraan agar dilengkapi surat-surat kendaraan yang sah, karena hal ini juga menjadi jaminan bagi para penumpang apabila terjadi laka lantas di jalan raya bisa tercover oleh Jasa Raharja"

Lanjut Susatria menegaskan lebih jelas termaktub dalam Keputusan Direksi, Nomor Kep/132/2023, Tanggal 2 Oktober 2023, dan berlaku dari sejak diterbitkan korban yang tidak mendapatkan santunan Jasa Raharja melalui jalur Ex-Gratia sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Santunan Tidak diberikan kepada korban yang berada dalam kendaraan penyebab kecelakaan yang melakukan pelanggaran berdasarkan Undang-Undang yang mengatur mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan", yang terbatas antara lain; 1. Kendaran melawan arus lalu lintas, 2. Mengemudikan Kendaraan Bermotor tanpa Surat Izin mengemudi yang sah.

Ke-3. Mengemudikan kendaraan bermotor yang telah dimodifikasi dimensi, mesin, atau kemampuan daya angkutnya dengan tata cara yang tidak sesuai ketentuan

Peraturan Perundang-undangan.

4. Menerobos palang pintu perlintasan kereta api, yaitu

mengemudikan kendaraan bermotor pada perlintasan

antara kereta api dan jalan yang tidak berhenti ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain.

5. Mengemudikan kendaraan bermotor dengan tidak wajar

dan/atau melakukan kegiatan lain karena membuat konten yang dapat membahayakan keamanan, keselamatan serta mengganggu ketertiban dan kelancaran lalu lintas dan angkutan jalan.

6. Mengemudikan kendaraan bermotor yang tidak teregistrasi atau tidak dilengkapi dengan surat kendaraan.

Dengan adanya sosialisasi keselamatan berlalu lintas dengan para pengurus angkutan ini menjadi tertib dan aman diharapkan korban laka lantas menurun bahkan menjadi Zero Accident, amiin, harapnya.

Jurnalis : (Beni)

Banner

Post A Comment: