BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Masyarakat Kota Cirebon Menghadapi Pencemaran Lingkungan

 

    Cirebon.Koran cirebon.Warga masyarakat Kota Cirebon menghadapi potensi meningkatnya pencemaran lingkungan hidup yang berpontensi akan merugikan kehidupan warga masyarakat atas rencana PT .Pelindo II untuk membangun atau menambah tempat penyimpanan atau penampungan sementara (stockpile) batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon Jawa Barat.

Hermantoro ,kepala Staf Kota DPD LSM GMBI Cirebon Raya ,Cirebon 19 Oktober 2023.

Bahwa berdasarkan penelitian para.batu bara adalah senyawa yang dapat menyebabkan terbentuknya emisi gas rumah kaca dan pembakaran batu bara berpotensi mencemari lingkungan dengan senyawa seperti NOx dan SOx yang menyebabkan hujan asam yang sangat berbahaya.bagi lingkungan hidup dan berpotensi akan merugikan bagi kehidupan manusia serta partikel partikel batu bara mengandung zat berbahaya apabila terhirup oleh manusia sehingga untuk meminimalisir hal hal tersebut perundang undangan di NKRI mengatur secara ketat terkait dengan proses penambangan.pengangkutan.penyimpanan/penampungan sementara  ( stockpile) dan penggunaan batu bara sebagai bahan bakar serta penanganan limbah batu bara yang termasuk sebagai Bahan Berbahaya Beracun (B3).

Bahwa keberadaan stockpile  batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon diduga menjadi penyumbang angka pencemaran lingkungan hidup di kawasan Kota Cirebon walaupun beberapa diantaranya perusahaan pengelola stockpile batu bara tersebut telah melaksanakan kewajibannya terkait dengan tanggung jawab sosial dan lingkungan namun hal tersebut tidak sebanding dengan resiko negatif yang akan dihadapi oleh masyarakat khususnya yang bermukim pada radius tertentu dari stockpile batu bara tersebut berada.

Bahwa rencana PT. Pelindo II yang diduga akan menambah stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon.haruslah melalui analisa dan kajian yang mendalam bukan hanya berdasarkan persetujuan "dari segelintir masyarakat saja karena penambahan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon berpotensi akan menambah persoalan terhadap kondisi lingkungan hidup.

Bahwa alangkah bijaksana apabila baik pemerintah pusat maupun pemerintah Daerah Kota Cirebon tidak memberikan izin atas pembangunan stockpile batu bara yang baru.penambahan stockpile batu bara di kawasan pelabuhan Cirebon dan apabila di perlukan segera lakukan evaluasi terhadap perizinan stockpile batu bara (eksisting)di kawasan pelabuhan Cirebon sehingga potensi tingginya angka pencemaran lingkungan yang akan merugikan kehidupan warga masyarakat dapat diminimalisir atau berada di bawah angka ambang pencemaran.

Bahwa pasal 28h ayat  (1) UUD RI Tahun 1945 berbunyi  setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin.bertempat tinggal mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat.serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sehingga adanya upaya (kegiatan)dan atau kebijakan yang dapat berpotensi terciptanya lingkungan hidup yang tidak baik dan tidak sehat yang akan merugikan kehidupan warga masyarakat adalah bentuk pelanggaran atau penghianatan terhadap Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak asasi manusia  terkait dengan hak setiap orang untuk mendapatkan udara yang bersih.pungkas  Hermantoro.

(Rukma)

Banner

Post A Comment: