BOX REDAKSI


Koran Cirebon Group


Diterbitkan Oleh :PT. ARJUNA TARUNAKARYA

Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN JASMINE PERSADA INDONESIA

SK. Menkumham : No. AHU : 00283.50.102014

SK Pendirian :Akta No. 15 Tanggal 17-04-2014





Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Penasihat : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H (Jasmine)


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Muhadi


Wakil Pemimpin RedaksI : Nurhendi


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Ahmad Yani, Khaerunisa


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : Suswantoro, Dias Kusuma .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali : Neti herawati SE


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu : Desmi Herawati


Lampung Utara : Yusniaty / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

Jl. Sudirman - Perumahan Taman Kota Ciperna Blok B.2 Kav 1-2 Ciperna - Kec. Talun Kab. Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Setelah Meretas FB Jaksa di Jateng, Komplotan Penjahat Tipu Wartawan di Cirebon


    Koran cirebon.Kasus penipuan dengan cara meretas Facebook (FB) seseorang kembali dilakukan komplotan penjahat diduga dari Jawa Tengah (Jateng). Korbannya seorang wartawan di Cirebon yang mengalami kerugian sebesar Rp 4 juta.

Korban bernama M. Noli Alamsyah, seorang jurnalis yang juga pernah menjadi pengurus Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Cirebon. Pelaku berjumlah tiga orang yang mengaku sebagai jaksa di Jateng dan seseorang yang disebut Tommy Huang.

Korban penipuan, Noli Alamsyah mengungkapkan, awalnya dia dihubungi seseorang yang pernah dikenalnya sebagai jaksa di Jateng bernama Jumadi pada Jumat malam (12/4/2024) pukul 20.46 WIB. 

"Saya dihubungi lewat Messenger di FB muncul nama Jhumadi. Saya mengenalnya beberapa tahun lalu, seorang jaksa di Jateng. Karena sedang ada pertemuan, saya tidak respon. Esok harinya (Jumat, 13/4/2024), saya telp lewat Messenger. Pak Jumadi atau sering saya sapa Pak De meminta no WA," ujarnya.

Komunikasi pun terjalin lewat WA, baik telp maupun chating. Pria yang mengaku Jaksa Jumadi selanjutnya meminta tolong untuk melakukan komunikasi dengan Tommy Huang, terkait mobil sitaan kejaksaan. Saat itu, orang yang mengaku Jumadi menggunakan nomor 0821-2992-7033.

"Pria yang mengatasnamakan Jaksa Jumadi bilang ke saya ada mobil sitaan. Saya dikirim foto mobil Toyota Alphard. Dia minta tolong dicarikan informasi harga Alphard bekas tahun 2021. Saya kemudian tanya-tanya ke temen dan ketemu harga Rp 900 juta," lanjut Noli.

Informasi harga itu disampaikan ke pria yang mengatasnamakan Jumadi. Pria itu meyakinkan Noli bahwa mobil sitaan sudah ada yang minat yakni Tommy Huang. Hanya saja, transaksi tidak bisa dilakukan oleh pria yang mengaku Jumadi. Tapi, semua proses penjualan mobil sudah diatur dan dikondisikan Jumadi. 

Terjadilah komunikasi lewat telp WA antara Tommy Huang dengan Noli hingga disepakati harga mobil Rp 860 juta. Semua perbincangan diatur oleh pria yang mengaku Jaksa Jumadi.

"Saya nurut saja apa yang diarahkan jaksa gadungan itu. Setelah deal harga Rp 860 juta, jaksa gadungan itu minta saya kirim KTP dan no rekening untuk pembayaran melalui transfer. Jaksa gadungan menyampaikan untuk keluar surat-surat, STNK dan BKPB, harus ditebus dulu Rp 400 jt. Munculllah nama Syahriffudin yang juga disebut jaksa dengan no HP 0821-7166-9077. Komunikasi pun terjadi dan Syahriffudin mengirim no rekening Dedy Syafutra, BRI dengan nomor 0802.0100.0055.566. Dikirim foto dengan tulisan Kementrian Keuangan RI, Direktorat Jenderal Keuangan Negara, Bendahara Keuangan KPKNL Unit-II," papar dia.

Jaksa gadungan yang mengaku Jumadi menyebut sudah memberi DP sebesar Rp 100 juta. Selanjutnya, muncul bukti transfer Rp 250 juta atas nama Jumadi ke Dedy Syafutra. Setelah itu, ada bukti transfer lagi sebesar Rp 26 juta.

Artinya, sudah masuk uang Rp 376 juta dari pihak jaksa gadungan ke rekening Dedy. Kekurangan biaya untuk menebus Toyota Alphard tinggal Rp 14 juta. 

"Awalnya kan 100 ditambah 250, jadi 350. Ketika kurang Rp 50 juta, jaksa gadungan minta dibantu dicarikan uang Rp 25 juta. Pria itu juga mencari Rp 25 juta. Saya jawab tidak ada uang. Saya diminta pinjam ke temen dan bahkan gadaikan barang, dengan pembayaran lebih besar dari pinjaman. Pinjaman itu pun hanya beberapa jam karena akan langsung diganti plus bunga setelah Tommy Huang transfer Rp 860 juta. Semua berjalan begitu cepat, sampai saya tidak bisa berpikir jernih," katanya.

Jaksa gadungan terus mendesak agar dicarikan uang, dengan alasan sudah masuk uang Rp 350 jt. Ia tidak ingin transaksi dengan Tommy Huang batal, karena surat-surat belum keluar.

Dalam situasi yang terus didesak jaksa gadungan tersebut, Noli akhirnya mentransfer uang Rp 4 juta ke rekening Dedy. Kekurangan Rp 16 juta, jaksa gadungan tak henti mendesak agar dicarikan uang lagi.

"Saya akhirnya bilang nyerah, tidak bisa cari uang. Setelah itu, komunikasi terjeda beberapa jam. Dalam situasi tersebut, saya tiba-tiba buka IG Pak De dan betapa terkejut ada status agar hati-hati karena sudah diretas orang. Saya kirim status di IG itu ke no WA si jaksa gadungan. Dari situ jaksa gadungan mengindar dan akhirnya tidak merespon telp WA. Saya chat WA pun ceklis satu. Saya baru sadar sudah jadi korban penipuan," tandasnya.

Noli kemudian telp Syahrifuddin, namun tidak direspon. Ia chat WA dan masih dibaca sampai pukul 18.00 WIB atau Sabtu sore. Tapi chat WA itu hanya dibaca, tidak direspon.

"Saya akan buat laporan ke kantor polres di Sumber pada Minggu pagi (14/4/2024). Saya yakin korbannya banyak, ini harus dihentikan dan komplotan itu ditangkap. Jangan sampai ada korban-korban berikutnya," harap Noli Alamsyah.

(Tim)

Banner

Post A Comment: