BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Perdagangan OKT di Cirebon Masih Marak

 


    Cirebon.Koran Cirebon.Saat awak media sedang mengisi bensin di SPBU Tengah tani, terlihat beberapa anak remaja yang membeli OKT, ( Obat Keras Terbatas ), Selasa - ( 16/7/2024 ).

Lalu spontan media melakukan konfirmasi pada salah satu penjual pil daftar G di warung depan  SPBU Tengah tani kabupaten cirebon pemilik toko pun langsung menyodorkan uang sejumlah Rp.25.000,-. Jelasnya.

“Ini untuk uang bensin.” Sahut karyawan toko tersebut. Awak Media pun langsung menolaknya, karena tidak meminta uang bensin tetapi ingin memverifikasi siapa pemilik warung yang menjual barang terlarang, “Pemilik warung ini bernama Asep, ucap penjaga kios.

Pada saat itu juga media verifikasi ke pemilik warung, namun penjaga kios tidak mau kasih nomor kontak, sampai terbitnya berita ini, yang masuk wilayah hukum Polresta Cirebon.

Diduga ada beberapa titik tempat penjualan tersebut diantaranya;Tengah tani.Sukalila dan Kesambi.

Selang beberapa menit media pun melakukan verifikasi ke Kasatnarkoba, tetapi hingga berita ini disiarkan yang berkepentingan tidak memberikan komentar dan tanggapannya terkait adanya beberapa warung atau rumah yang menjual barang terlarang.

Dengan peredaran obat jenis extimer, tramadol, trehexyphenidhil, Dextromethorpan, Aprazolam dan lainnya sangatlah membahayakan generasi muda apalagi warung yang dijadikan ajang transaksi jual obat berada di tengah-tengah tempat para generasi muda yang menuntut ilmu.

Generasi penerus bangsa kini diracuni oleh oknum-oknum yang tak bertanggung jawab atas kemajuan generasi muda-mudi bangsa ini. 

Pihak mediapun melakukan investigasi dan konfirmasi baik ke pihak pembeli maupun penjual, Media mendapatkan informasi yang sangat menarik sebagai kontrol sosial, dikarenakan setiap pembelian obat keras jenis tramadol dijual per lembarnya Rp.60.000,- dan dapat diketeng juga dijual Rp.5.000,-/perbutirnya.

“Dalam pasal 196 berbunyi, setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memenuhi standar dan atau persyaratan keamanan, khasiat atau manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,-

Sedangkan Pasal 197 menjelaskan setiap orang yang dengan sengaja memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi dan atau alat kesehatan yang tidak memiliki izin edar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp.1.500.000.000,-.

“Berdasarkan dua hal itu, tersangka bisa lama mendekam di penjara. Namun lamanya hukuman akan ditentukan oleh majelis hakim setelah berkas perkara P-21.pungkasnya.

(Tim)

Banner

Post A Comment: