BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Mekanik Motor Dituntut 10 Tahun 6 bulan Penjara Kasus Narkoba, Klaim Jadi Korban Jebakan, Keluarga Sayangkan Kinerja Polisi

  JAKARTA,  – Koran Cirebon. M. Nurhasan alias Enu, seorang mekanik motor asal Jakarta Utara, merasa dijebak dalam kasus narkoba dan keberatan atas tuntutan 10 tahun 6 bulan penjara yang dijatuhkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri Tangerang, Selasa (11/2/2025). Informasi ini didapatkan GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online KabarSBI yang tergabung dalam GMOCT.

  Enu mengaku hanya disuruh mengambil paket sparepart motor oleh temannya, Darto, tanpa mengetahui isi sebenarnya.

  Peristiwa bermula pada Selasa (5/8/2024), saat Enu memperbaiki motor Darto di kontrakannya.  Darto kemudian meminta Enu mengambil paket di Marunda, Jakarta Utara.  Setelah menerima paket dari kurir dan menandatangani tanda terima, Enu langsung ditangkap polisi dari Satuan Reserse Narkoba Polres Kota Bandara Soekarno Hatta.

  Paket FedEx dengan nomor Airwaybill 777475354199 tersebut, yang dikirim dari Afrika Selatan atas nama YONELA KHOHLKO kepada MJAKRI di Bekasi, ternyata berisi 87,7748 gram sabu.  Enu menyatakan paket tersebut milik Darto, namun keterangannya diabaikan polisi.

  Menurut Zutari, orang tua Enu,  kinerja kepolisian Bandara Soetta sangat disayangkan karena tidak melakukan pengembangan penyelidikan meskipun Enu telah menyebutkan nama Darto sebagai pemilik sebenarnya barang haram tersebut.

  Enu merasa menjadi korban jebakan dan meminta Majelis Hakim mempertimbangkan pembelaannya. Ia bersedia menjadi whistleblower untuk mengungkap modus pengiriman narkoba ini dan membantu polisi menangkap Darto.  

  JPU menjerat Enu dengan Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, terkait menawarkan, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara jual beli narkotika golongan I.  Enu berharap mendapatkan keadilan dalam persidangan. 

#No Viral No Justice.

(Team)

Banner

Post A Comment: