BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

PKWT PT BSM Diduga Belum Terdaftar Di Disnaker Indramayu,Kok Bisa ?

 

  INDRAMAYU, Koran Cirebon -  Perusahaan Outsourcing PT. BSM ( Bintang Servis Menegement) penyedia tenaga kerja untuk satpam, cleaning service, dan HR Provider, selama beroperasi diduga tidak mendaftarkan PKWT di Dinas Tenagakerja Indramayu. Hal tersebut diketahui usai memberhentikan sepihak salah satu tenaga kerja non medis di RSUD Indramayu, Senin (03/03/25).

  Saat dikonfirmasi Kepala Bidang Hubungan Industri Disnaker Indramayu Herrsi Pramanik Suwita, kepada wartawan di kantornya menjelaskan, sebelumnya sudah pernah mendaftarkan PKWT di Disnaker Indramayu, tetapi syarat formil belum sesuai (Gajih buruh di bawah UMK).

  "Sebelumnya pernah mengajukan pencatatan PKWT di Disnaker Indramayu, namun karna gajihnya masih di bawah UMK (Upah Minimum Kabupaten) maka kami tolak. Dan sampai dengan saat ini PT. BSM belum pernah mengajukan pencatatan PKWT kembali," terangnya.

  Lanjut Herrsi, "Bahkan banyak perusahaan yang tidak mendaftarkan PKWT ke Disnaker Indramayu, walaupun kami sering melakukan kegiatan sosialisasi dan mengundang mereka red-(Pengusaha)," tegasnya.

  PKWT adalah "Perjanjian Kerja Waktu Tertentu" salah satu jenis perjanjian kerja yang diakui dalam ketenagakerjaan di Indonesia. Karakteristik PKWT Bersifat sementara, didasarkan pada kebutuhan proyek, memiliki durasi kontrak yang jelas, tercatat nominal gaji dan tunjangan, yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.

  Saat dikonfirmasi Kepala Cabang PT. BSM melalui pesan whatsapp soal pemutusan kerja sepihak serta kejelasan pendaftaran PKWT di Disnaker Indramayu, Yugo berdalih sudah mendaftarkan PKWT pada awal tahun.

  "Wajib lapor sudah terdaftar, Pkwt sudah dilaksanakan  serentak awal tahun bersama yang lain. Untuk lain-lain bisa di tanyakan ke HRd, saya sendiri gak hafal satu karyawanya. Ini bapak sebagai perwakilan karyawan atau bagaimana ya, mohon ijin," balasnya melalui pesan whatsapp. 

  Perlu diketahui, kewajiban perusahaan mencatatkan PKWT ke pemerintah. Pada dasarnya, benar secara hukum bahwa PKWT atau pekerja kontrak wajib dicatatkan ke instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan. Hal ini dinyatakan secara eksplisit dalam Penjelasan Pasal 81 angka 15 Perppu Cipta Kerja yang mengubah Penjelasan Pasal 59 ayat (1) UU Ketenagakerjaan. 

  Adapun untuk konsekuensi hukum apabila PKWT atau pekerja kontrak tidak dicatatkan ke instansi di bidang ketenagakerjaan dalam waktu 7 hari kerja sejak penandatanganan PKWT,  dalam Perppu Cipta Kerja demi hukum menjadi "Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu" atau PKWTT.

(Tim)

Banner

Post A Comment: