BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh Desak Pembekuan Koperasi KOPBUN AMARA di Nagan Raya

  Nagan Raya, 23 Mei 2025 (GMOCT). Koran Cirebon – Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT), bersama pekerja Koperasi KOPBUN AMARA, diduga mendesak Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disprindakop) Kabupaten Nagan Raya. 

  Untuk segera melakukan investigasi dan pembekuan koperasi tersebut, desakan ini muncul menyusul meninggalnya Irawan, seorang sopir dump truk yang bekerja melalui KOPBUN AMARA, akibat Kecelakaan kerja pada 26 Februari 2025 lalu.

  Informasi awal diperoleh GMOCT dari media online Bongkarperkara, anggota GMOCT sendiri.  Keluarga Irawan, melalui putra almarhum Ridwan yang juga Pemred Media Online Bongkarperkara,  menyatakan bahwa, KOPBUN AMARA telah mengabaikan hak-hak mereka sebagai ahli waris.mereka menuntut santunan kematian, biaya pengobatan, ganti rugi, dan jaminan sosial sebagaimana diatur dalam peraturan yang berlaku.

  “Koperasi KOPBUN AMARA diduga telah melakukan sejumlah pelanggaran,” tegas Ridwan, Ketua DPD GMOCT Provinsi Aceh.  Pelanggaran tersebut diduga meliputi aktivitas jasa angkutan ilegal, pengumpulan dana tanpa izin, kegiatan usaha tanpa izin resmi,  mempekerjakan pekerja tanpa perjanjian tertulis, dan  tidak memberikan hak-hak pekerja sesuai ketentuan.  Sebagai bukti, keluarga Irawan telah menyerahkan surat keterangan kematian dan bukti pemotongan upah almarhum.

  Ridwan menambahkan,  GMOCT mendesak transparansi dari Disprindakop Kabupaten Nagan Raya terkait penanganan kasus ini. 

  Mereka berharap investigasi dilakukan secara menyeluruh dan tuntas, untuk memastikan keadilan bagi keluarga korban serta melindungi hak-hak pekerja lainnya.

  "GMOCT se-Indonesia akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan update informasi terbaru," pungkas Ridwan. 

  Pihaknya juga membuka kesempatan bagi siapa pun yang memiliki informasi terkait kasus ini untuk menghubungi mereka.  Desakan ini juga bertujuan untuk memberikan efek jera dan melindungi hak-hak buruh koperasi di masa mendatang.  

  GMOCT berharap agar kasus ini menjadi momentum untuk meningkatkan pengawasan dan penegakan aturan khususnya di sektor Koperasi.

#No Viral No Justice.

#Kopbun Amara.

#Nagan Raya.

#Aceh.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: