BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Hendak Tawuran 21 Remaja Diamankan Polres Purbalingga, Tiga Ditetapkan Tersangka Kepemilikan Sajam

 


  Polres Purbalingga - Polda Jateng. Koran Cirebon | Polres Purbalingga menetapkan tiga orang sebagai tersangka kepemilikan senjata tajam (Sajam) tanpa izin, dari 21 remaja yang diamankan karena hendak tawuran di wilayah Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari Kabupaten Purbalingga. Dari tiga tersangka tersebut, satu orang dewasa dan dua merupakan anak di bawah umur. 

  Hal itu terungkap saat digelar konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Sabtu (31/5/2025) siang. Konferensi pers dipimpin Wakapolres Purbalingga Kompol Agus Amjat Purnomo didampingi Kasat Reskrim AKP Siswanto, Kasi Humas AKP Setyo Hadi dan Kaurbinops Satreskrim Ipda Win Winarno. 

  Wakapolres Purbalingga mengatakan pihaknya telah mengamankan 21 orang yang diduga hendak melakukan tawuran. Waktu kejadian pada hari Jumat tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 02.00 WIB di jalan raya Desa Karangklesem, Kecamatan Kutasari, Kabupaten Purbalingga.

  "Dari 21 orang yang diamankan ada tiga orang pelaku yang dijerat dengan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1961," jelas Wakapolres. 

  Tiga orang tersebut yaitu ZAF umur 16 tahun, pelajar warga Kecamatan Kemangkon (di bawah umur), GAY umur 15 tahun 9 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (di bawah umur) dan GAP umur 18 tahun 5 bulan, pelajar warga Kecamatan Kaligondang (dewasa). 

  "Barang bukti yang diamankan yaitu satu buah celurit panjang warna biru, satu buah golok warna biru muda dan satu buah celurit panjang warna biru muda. Selain itu diamankan sejumlah telepon genggam dan sepeda motor," ungkapnya. 

  Disampaikan bahwa dari hasil pemeriksaan, kronologis kejadian pada tanggal 30 Mei 2025 sekira pukul 00.30 WIB, sekelompok anak yang mengatas namakan dirinya 'Misteri People' akan melakukan tawuran dengan kelompok lain bernama 'Enjoy Warok' di perbatasan Purbalingga - Banjarnegara. 

  Karena tidak menemukan kelompok lawan, kelompok 'Misteri People' kemudian menuju ke wilayah Kecamatan Kutasari untuk menantang kelompok lain. Karena tidak juga ditemukan, kemudian mereka pergi menuju lapangan Desa Karangklesem. 

  "Sesampainya di lapangan mereka dipergoki dan dihadang warga sehingga kabur melarikan diri hingga terpecah. Saat bersamaan, Patroli Satsamapta melintas di lokasi, kemudian mengamankan mereka dibantu warga," jelasnya. 

  Dijelaskan bahwa ada 21 orang yang diamankan mereka statusnya merupakan pelajar dari sekolah tingkat SMP dan SMA/SMK di Purbalingga dan Banyumas. Dari 21 orang tersebut 20 merupakan laki-laki dan satu orang perempuan.

  Wakapolres menjelaskan kepada tersangka dikenakan Pasal 2 ayat (1) dan (2) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951. Dengan ancaman hukuman setinggi-tingginya 10 tahun.

  "Untuk yang terbukti membawa senjata tajam akan dilakukan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Sedangkan yang lain, dilakukan langkah pembinaan menghadirkan orang tua dan pemerintah desa," lanjutnya.

  Menurut Wakapolres untuk pelaku dewasa akan dikenakan prosedur normal seperti halnya pelaku tindak pidana lainnya. Sedangkan yang masih anak-anak penanganan dibedakan mengikuti prosedur penanganan terhadap pelaku anak.

  "Kami berharap peristiwa ini menjadi pembelajaran bagi anak-anak dan remaja di Kabupaten Purbalingga agar tidak mencontoh perilaku tersebut. Kepada orang tua juga agar meningkatkan pengawasan terhadap anak-anaknya sehingga tidak ikut dalam kelompok-kelompok negatif," pesan Wakapolres. 

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: