BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Aparat Diduga Tunduk pada Pengusaha, Portal Warga Gunung Sawo Dibongkar Paksa, Demi Kepentingan Dr. Sahal

  Semarang (GMOCT) 5 Juli 2025. Koran Cirebon – Dugaan keberpihakan aparat Pemerintah Kota Semarang terhadap kepentingan pribadi seorang pengusaha kos-kosan, dr. Sahal, diduga semakin menguat setelah pembongkaran paksa portal jalan warga Gunung Sawo, RT 09, Kelurahan Petompon.  

  Pembongkaran yang dilakukan Satpol PP Kota Semarang dinilai arogan dan mengabaikan aspirasi warga yang memasang portal demi keamanan lingkungan.  Ironisnya, tindakan ini dilakukan meskipun Lurah Petompon, Camat Gajah Mungkur, dan Kasatpol PP sebelumnya menyatakan tidak perlu ada pembongkaran.

  Informasi ini didapatkan Gabungan Media Online dan Cetak Ternama (GMOCT) dari media online Jelajahperkara yang tergabung dalam GMOCT.

  Fakta di lapangan menunjukkan inkonsistensi sikap pejabat setempat. Setelah pembongkaran, pernyataan mereka berubah drastis. Lurah Mamit beralasan tak mampu menolak tindakan Satpol PP, sementara Camat Puput menyatakan hanya memfasilitasi dan tidak berpihak kepada siapa pun.  Padahal, warga dan tim media telah memastikan kepada pihak kelurahan dan kecamatan agar portal tetap terpasang. 

   Perubahan pernyataan aparat diduga terjadi setelah pihak dr. Sahal, yang bukan warga Gunung Sawo, melakukan tekanan melalui pengacara.

  “Ini bukti pemerintah lebih peduli usaha kos-kosan ketimbang keselamatan kami. Perda itu hanya dijadikan alasan. Kalau memang mau tegakkan perda, kenapa dulu bilang portal tak usah dibongkar?” ungkap seorang warga yang merasa kecewa.

  Satpol PP berdalih pembongkaran berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2017. Namun, warga menilai perda tersebut tidak relevan diterapkan di kawasan perumahan. Pembongkaran dilakukan sepihak tanpa persetujuan RT, RW, maupun warga setempat.

  Warga Gunung Sawo menilai pembongkaran ini sebagai contoh nyata diduga keberpihakan aparat kepada pemodal kuat.  Mereka menduga adanya permainan kepentingan yang membuat pemerintah daerah tunduk pada tekanan pengusaha kos-kosan.

  “Kami kecewa dan merasa dipermainkan. Kalau aparat bisa diatur pengusaha, ke mana lagi rakyat kecil harus mencari perlindungan?” ungkap warga lainnya, meluapkan kekecewaan dan keresahan mereka.

  GMOCT akan terus mengawal dugaan praktik keberpihakan dan penyalahgunaan kewenangan ini hingga terang benderang.  Kasus ini menjadi sorotan tajam tentang penegakan hukum dan perlindungan warga di Kota Semarang.

#No Viral No Justice.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: