BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sidang Praperadilan Direktur PT Kulitkayu Ditunda, Polres Cimahi Berhalangan Hadir

 

  Bandung, 07 Juli 2025 (GMOCT). Koran Cirebon – Sidang praperadilan Direktur PT Kulit Kayu Indonesia, Ignatius Leonardo, yang digelar di Pengadilan Negeri Bale Bandung Kelas 1A pada Selasa, 7 Juli 2025, ditunda. 

  Penundaan ini disebabkan ketidak hadiran Polres Cimahi sebagai termohon.  Informasi ini diperoleh GMOCT (Gabungan Media Online dan Cetak Ternama) dari media online Reportasejabar.com.

  Sidang yang seharusnya membahas penetapan Ignatius Leonardo sebagai tersangka oleh Polres Cimahi terpaksa ditunda. Majelis Hakim memutuskan untuk melanjutkan sidang pada Selasa, 15 Juli 2025.

  Kuasa Hukum Direktur Kulit Kayu Indonesia (KKI), M. Nur Syahriza, menyayangkan ketidak hadiran Polres Cimahi.  Ia menekankan pentingnya proses hukum yang cepat, terutama mengingat kliennya saat ini masih ditahan.  

  "Ini seharusnya pihak Polres Cimahi respek atas pemanggilan sidang ini, karena sejauh ini klien kami telah dilakukan penahanan dan ini sangat merugikan," ujarnya.

  Syahriza menjelaskan bahwa praperadilan diajukan karena keberatan atas penetapan tersangka.  Ia menilai penyidik Polres Cimahi kurang memiliki alat bukti yang cukup.  Akta perusahaan dan surat sirkuler 205 yang dituduhkan palsu, menurutnya, perlu diuji di laboratorium forensik.  Hal ini penting karena notaris yang mengeluarkan akta tersebut menyatakan bahwa akta tersebut telah hilang.

  Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP), kuasa hukum hanya diperlihatkan salinan akta pendirian, perubahan akta, harga saham, dan sirkuler 205.   

  Namun,Syahriza menegaskan bahwa hilangnya akta tersebut diakui oleh notaris dan telah diputuskan dalam sidang Majelis Pengawasan Daerah (MPD).

  "Jadi kan karena surat akta tersebut hilang dan sudah diakui oleh notaris, maka bagaimana penyidik menilai apakah surat tersebut dipalsukan atau tidak," tambahnya.  Ia juga mempertanyakan kurangnya keterangan mengenai keotentikan surat tersebut, misalnya terkait tekanan tinta, jika pihak pelapor memiliki bukti scan akta dan telah melakukan pemeriksaan grafologi.

  Akta yang menjadi sengketa adalah sirkuler, yaitu surat peralihan saham.  Pelapor, yang menjabat sebagai komisaris di PT Kulit Kayu Indonesia, menduga tanda tangannya dipalsukan.  Atas lemahnya alat bukti ini, Tim Kuasa Hukum IL akan mengajukan penangguhan penahanan dan melanjutkan upaya hukum melalui praperadilan.

#No Viral No Justice.

#polri.

(Team GMOCT)

Banner

Post A Comment: