BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polsek Ngaliyan Ungkap Kasus Curanmor di Warmindo Dekat Kampus UIN, Dua Pelaku Ditangkap

 

   Polsek Ngaliyan. Polrestabes Semarang. Polda Jateng. Koran Cirebon – Jajaran Polsek Ngaliyan Polrestabes Semarang bersama tim Jatanras berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di area warung makan mahasiswa (warmindo) Burjo Alby’s, depan pintu masuk Kampus 3 UIN Walisongo Semarang. Dua orang pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti hasil kejahatan.

  Kapolsek Ngaliyan Kompol Aliet Alphard, S.Sos., M.H., menjelaskan, kasus tersebut terjadi pada Minggu (14/9/2025) sekira pukul 02.00 WIB. Saat itu korban, seorang mahasiswa UIN berinisial R (19), mendapati sepeda motor Honda Vario miliknya raib dari lokasi parkir meski sudah dikunci stang.

  “Korban memarkir motor di depan warmindo, dan setelah tiga jam ketika hendak pulang motornya sudah tidak ada. Dari laporan itu, tim langsung melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol Aliet Alphard, Jumat (24/9/2025).

  Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka pertama berinisial AF (32), warga Kecamatan Mijen. Ia berperan sebagai eksekutor pencurian dengan cara merusak kontak motor menggunakan kunci palsu berbentuk Y. AF ditangkap di rumahnya saat sedang pesta minuman keras bersama teman-temannya. Dari lokasi, polisi menyita motor hasil curian yang sudah diganti pelat nomor.

  Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tersangka kedua berinisial RGA (20), seorang pengamen asal Kendal. Ia bertugas sebagai pengemudi motor yang menunggu rekannya saat beraksi. RGA ditangkap Sabtu (20/9/2025) dini hari di rumah kontrakannya di wilayah Boja, Kendal. Polisi juga mengamankan sepeda motor Yamaha Mio Z yang digunakan sebagai sarana kejahatan.

  Dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda Vario 125 tahun 2016 milik korban dengan pelat nomor palsu, satu unit Yamaha Mio Z warna merah, serta sebuah ponsel milik tersangka.

  Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 ayat (1) ke-3, ke-4, dan ke-5 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama tujuh tahun.

  “Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat, khususnya mahasiswa, agar lebih waspada saat memarkir kendaraan di area publik. Kami terus berkomitmen menindak tegas pelaku kejahatan jalanan demi menjaga rasa aman,” tegas Kapolsek Ngaliyan.

  (Firda Asih)

Banner

Post A Comment: