BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

*KDM Tegaskan Larangan Truk ODOL Berlaku Mulai 2 Januari 2026*

 

   *KOTA BANDUNG * Koran Cirebon .  Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menegaskan bahwa mulai 2 Januari 2026, seluruh industri yang melakukan kegiatan pengangkutan barang di wilayah Jawa Barat dilarang menggunakan kendaraan truk _over dimension over loading_ (ODOL).

Hal ini disampaikan KDM - sapaan akrab Dedi Mulyadi - dalam pertemuan dengan Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi, Perum Jasa Tirta (PJT) II, dan AQUA Group.

“Kita ini sudah gila-gilaan membangun jalan. Biasanya anggaran pembangunan jalan hanya Rp400 miliar sampai Rp800 miliar, sekarang kita naikkan menjadi Rp3 triliun. Tapi masa tiap tahun uang rakyat kita habiskan untuk memperbaiki jalan yang rusak karena truk kelebihan muatan,” ujar KDM

Ia menegaskan, persoalan truk ODOL bukan hanya berdampak pada kerusakan infrastruktur, tetapi juga meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas yang membahayakan masyarakat. 

“Mulai tanggal 2 Januari 2026 harus ganti, bukan truk besar. Saya tegas sekarang, di pertambangan pun dipaksa pakai truk dua sumbu,” ujarnya.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan langkah untuk menciptakan keadilan ekonomi di Jawa Barat. 

“Saya mau bersikap bijak, artinya ekonomi ini tidak boleh hanya menguntungkan satu pihak, sehingga ada keadilan,” tegas KDM.

Sementara itu Bupati Subang Reynaldy Putra Andita Budi Raemi menyampaikan bahwa pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2025 tentang Jam Operasional Kendaraan Berat. Aturan tersebut membatasi jam operasional kendaraan bertonase besar.

Menurutnya, dengan mengganti armada menjadi kendaraan yang lebih kecil, aktivitas pengangkutan justru bisa lebih maksimal tanpa melanggar ketentuan jam operasional.

Dari pihak AQUA Group menyatakan bahwa pihaknya tengah mempersiapkan langkah untuk menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut. Namun, proses transisi diperkirakan membutuhkan waktu karena para mitra distribusi memerlukan penyesuaian terhadap armada baru.

  (Firda Asih)

Banner

Post A Comment: