BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Agus Tri, Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Rendy Setiawan, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, M. Yusuf


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Amos Mainase


Kaperwil Jateng :


Korwil : Nurzaman


Korwil Lampung :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Piem Apriyanto. Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan :


Majalengka : Dede Sukmara,


Cimahi :


Bali :


Subang : Gusman


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Suparman, Safitri, Sulaeman


Subang :Arthur


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Karanganyar Ungkap Tiga Kasus Pencurian Kendaraan Bermotor, Empat Pelaku Berhasil Diamankan

 

   Polres Karanganyar. Koran Cirebon – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Karanganyar menggelar press release pengungkapan tiga perkara tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah hukum Polres Karanganyar. Kegiatan tersebut berlangsung pada Selasa (4/11/2025) pukul 10.15 WIB di Aula Jananuraga Polres Karanganyar.

Kegiatan press release dipimpin oleh Kabag Ops Polres Karanganyar Kompol Dudi Pramudia, S.H., M.H. serta dihadiri oleh Kasat Reskrim AKP Wikan Sri Kadiyono, S.H., M.H., para Kapolsek jajaran, Kasi Humas IPTU Mulyadi, S.H., dan sejumlah awak media cetak maupun online di Kabupaten Karanganyar.

Dalam kesempatan tersebut, Kasat Reskrim memaparkan tiga kasus curanmor yang berhasil diungkap jajaran Satreskrim Polres Karanganyar, yakni Pencurian Sepeda Motor di Kalisoro, Tawangmangu Kasus pertama terjadi di wilayah Kalisoro, Kecamatan Tawangmangu, dengan dua korban masing-masing bernama Bintang Ajimas Ageng Haryanda dan Suparmo Kedua sepeda motor korban, yakni Yamaha Aerox dan Honda Vario, raib saat diparkir tanpa kunci pengaman.

Berkat laporan cepat masyarakat dan koordinasi antara Unit Reskrim Polsek Tawangmangu dan Unit Resmob Satreskrim Polres Karanganyar, petugas berhasil mengamankan dua pelaku berinisial KP (29) dan JY (29), keduanya warga Kabupaten Sragen, Modus yang digunakan pelaku adalah mencari motor yang masih terdapat kunci di kendaraan atau tidak dikunci stang.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil menyita dua sepeda motor hasil curian beserta surat-surat kendaraan sebagai barang bukti. Keduanya dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun.

kemudian Pencurian Sepeda Motor di Gayamdompo, Karanganyar, Kasus kedua terjadi di wilayah Gayamdompo, Karanganyar, dengan korban bernama Mulyono (40).

Pelaku yang diketahui berinisial PJS alias Bejo (33) merupakan warga setempat. Ia mencuri sepeda motor Honda Vario milik korban dengan cara masuk ke rumah saat korban tertidur dan mengambil kunci asli motor dari kamar korban.

Berkat kerja cepat tim gabungan Resmob Polres dan Unit Reskrim Polsek Karanganyar, pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit sepeda motor dan surat-surat kendaraan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 tentang pencurian dengan pemberatan.

Selanjutnya Pencurian di Pasar Jumapolo, Kasus ketiga menimpa korban RDA (40), warga Dusun Kauman, Desa Jumapolo, yang kehilangan sepeda motor Honda Vario saat diparkir di depan warungnya di area Pasar Jumapolo. Berdasarkan hasil penyelidikan, Satreskrim Polres Karanganyar berhasil mengamankan pelaku berinisial P alias W (40), warga Bandar Dawung, Tawangmangu. Pelaku ditangkap di sebuah kos di wilayah Tegalgede tanpa perlawanan. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti termasuk dua sepeda motor hasil kejahatan. Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP dengan ancaman pidana maksimal tujuh tahun penjara.

Kasat Reskrim, AKP Wikan setelah memaparkan tiga kasus tersebut menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk lebih waspada dalam menjaga harta bendanya,

"Kami menghimbau kepada masyarakat secara umum, agar lebih waspada dalam menjaga harta bendanya, jangan sampai lengah sehingga menjadi kesempatan para pelaku kejahatan untuk melakukan aksinya", ucapnya

Kasi Humas Polres Karanganyar IPTU Mulyadi, S.H. dalam kesempatan terpisah menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan tiga kasus curanmor tersebut merupakan hasil kerja keras jajaran Satreskrim bersama unit Reskrim Polsek jajaran yang terus meningkatkan patroli dan penyelidikan di wilayah rawan kejahatan.

“Kami mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan memastikan kendaraan dalam keadaan terkunci dengan aman, terutama saat ditinggalkan. Peran serta masyarakat dalam memberikan informasi sangat membantu Polri dalam menjaga keamanan dan ketertiban,” ujar IPTU Mulyadi.

Dengan pengungkapan tiga kasus tersebut, Polres Karanganyar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas para pelaku kejahatan serta menjaga rasa aman di tengah masyarakat.

  (Firda Asih)

Banner

Post A Comment: