BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Cirebon Kota Tangkap Peredaran Puluhan Ribu Obat Keras Ilegal di Daerah Mundu Kabupaten Cirebon

  Polda Jabar, Polres Cirebon Kota- Koran Cirebon. Satuan Reserse Narkoba Polres Cirebon Kota berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras ilegal dalam jumlah besar di wilayah hukum Polres Cirebon Kota. pada Jum'at, (03/04/2026).

Dalam pengungkapan tersebut, petugas mengamankan tiga orang tersangka beserta puluhan ribu butir obat keras tanpa izin edar.

Kapolres Cirebon Kota melalui Kasat Resnarkoba menyampaikan bahwa pengungkapan kasus ini merupakan hasil tindak lanjut dari laporan masyarakat terkait adanya aktivitas mencurigakan yang diduga sebagai peredaran obat keras ilegal di sejumlah lokasi.

“Setelah dilakukan penyelidikan secara intensif, petugas berhasil mengamankan tiga tersangka berinisial YA (39), FM (29), dan MNA (21) di lokasi berbeda di wilayah Kabupaten dan Kota Cirebon,” ungkapnya.

Dari hasil penindakan tersebut, petugas berhasil menyita barang bukti berupa:

26.800 butir obat jenis Tramadol

24.700 butir obat jenis Trihexyphenidil.

Total barang bukti yang diamankan mencapai lebih dari 50 ribu butir obat keras ilegal yang dikemas dalam kardus dan plastik klip siap edar.

Pengungkapan dilakukan di beberapa lokasi, di antaranya Desa Astapada Kecamatan Tengahtani, Desa Weru Kidul Kecamatan Weru, serta Desa Suci Kecamatan Mundu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana penjara maksimal 12 tahun dan/atau denda.

Kapolres Cirebon Kota menegaskan bahwa pihaknya akan terus berkomitmen memberantas peredaran obat keras ilegal yang dapat merusak generasi muda.

“Kami mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tidak terlibat dalam peredaran maupun penyalahgunaan obat-obatan terlarang. Segera laporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan,” tegasnya.

Polres Cirebon Kota juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari bahaya penyalahgunaan obat keras dan narkoba demi terciptanya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif.

(piem)

Banner

Post A Comment: