BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Majalengka Gelar Musnahkan Barang Bukti Narkoba,Sinergi APH

 

  Polres Majalengka, Polda Jateng.Koran Cirebon.  Kepolisian Resor Majalengka terus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Kabupaten Majalengka. Pada Rabu (1/4/2026), bertempat di halaman Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Majalengka, dilaksanakan kegiatan penetapan status barang sitaan narkotika golongan I jenis sabu. Langkah ini diambil sebagai tindak lanjut atas pengungkapan kasus dengan tersangka atas nama Dang Mulia Sampurna Alias Undang Bin Idi Purnama yang diamankan pada medio Februari lalu.

Kegiatan strategis ini dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., yang diwakili oleh Wakapolres Majalengka Kompol Dani Prasetya, S.H., M.H. Pelaksanaan penetapan status barang bukti tersebut didampingi oleh Kasat Resnarkoba AKP Sigit Purnomo, S.H., KBO Narkoba Ipda RD Panji Purbaya, serta Kanit 2 Sat Narkoba Ipda Aan Cunirwan, S.H. Turut hadir dalam kesempatan tersebut perwakilan dari Kejaksaan Negeri Majalengka dan Pengadilan Negeri Majalengka sebagai wujud transparansi dan sinergitas antar-aparat penegak hukum.

Penetapan status ini didasarkan pada Surat Ketetapan Kepala Kejaksaan Negeri Majalengka Nomor B-377/M.2.24/Enz.1/02/2026 sebagai implementasi dari Pasal 91 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dalam penetapan tersebut, sejumlah paket sabu dengan berbagai kemasan seperti balutan kertas hermes perak, kertas hermes emas, hingga sedotan bening dengan berat total netto yang bervariasi telah dipilah peruntukannya. Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan pemeriksaan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sementara sebagian lainnya ditetapkan untuk dimusnahkan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan.

Kapolres Majalengka AKBP Rita Suwadi, S.H., S.I.K., M.M., menegaskan bahwa pemisahan barang bukti untuk pemusnahan dan pembuktian perkara merupakan prosedur wajib yang harus dilakukan secara teliti. Sinergi antara Polres, Kejaksaan, dan Pengadilan dalam kegiatan ini membuktikan bahwa penanganan kasus narkoba di Majalengka dilakukan secara profesional, akuntabel, dan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku. Hal ini juga menjadi pesan tegas bagi para pelaku penyalahgunaan narkotika bahwa tidak ada ruang bagi mereka di wilayah hukum Polres Majalengka.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: