Polres Cirebon Kota-Polda Jabar, Koran Cirebon. Polres Cirebon Kota Berhasil Mengungkap kejahatan kasus dugaan tindak pidana penyebaran konten asusila yang diduga melibatkan seorang berinisal H (43) tahun. Kasus tersebut dipaparkan dalam konferensi pers yang di gelar di Mapolres Cirebon Kota. Sabtu, (30/05/2026).
Tersangka diamankan setelah diduga merekam, menyimpan, dan menyebarluaskan video bermuatan asusila milik seorang korban berinisal S (64) tahun. Perkara ini berawal dari keberanian korban yang melaporkan peristiwa yang dialaminya kepada pihak kepolisian.
Kasat Reskrim Polres Cirebon Kota, Dr. M. Fadillah, menerangkan laporan korban diterima pada tanggal (29/05/2026). Setelah dilakukan penyelidikan.polisi menemukan dugaan keterlibatan tersangka dalam pembuatan perekaman, penyimpanan, hingga penyebaran konten asusila melalui media elektronik.
Hasil penyelidakan sementara tersebut berawal pada tahun 2024. Informasi tersebut membuat korban merasa takut dan khawatir. Korban kemudian berupaya mencari cara agar foto tersebut menyebar lebih luas. Saat itu korban mendapat informasi dari tersangka bahwa terdapat foto dirinya yang lagi tanpa busana yang beredar di media sosial.
Korban diarahkan mengikuti berbagai permintaan yang disampaikan tersangka dengan dalih membantu menghapus foto yang diklaim telah beredar. Karena mempercayai informasi tersebut, Korban mengikuti arahan yang diberikan tanpa mengetahui bahwa aktivitas yang di jalankannya diduga direkam oleh pelaku.
Aktivitas itu dilakukan di sejumlah lokasi yang yang ditentukan sebelumnya. Seluruh kegiatan tersebut diduga direkam menggunakan perangkat milik tersangka. Rekaman kemudian disimpan dalam media penyimpanan elektronik yang belakangan menjadi salah satu barang bukti dalam penyelidikan.
Fakta tersebut terungkap dalam proses pendalaman kasus. Polisi menemukan bahwa foto yang digunakan untuk menakut-nakuti korban diduga bukan foto asli. Foto tersebut diduga merupakan hasil manipulasi teknolgi digital berbasis kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI).
Temuan tersebut menjadi bagian penting dalam proses pembuktian yang saat ini masih terus dikembangkan oleh Satreskrim Polres Cirebon Kota. Penyidik juga mendalami sejauh mana teknolgi digital tersebut digunakan dalam menjalankan aksi yang diduga dilakukan tersangka.
Kasus ini akhirnya terungkap setelah tersangka diduga berupaya mencari korban lain. Tersangka memperlihatkan foto maupun video milik korban sebelum untuk meyakinkan calon korban baru.
Mengenai dugaan tindakan tersebut kumudian diketahui oleh keluarga korban dan masyarakat sekitar. Itu mendorong korban untuk melapor secara resmi kepada pihak kepolisian sehingga proses hukum dapat berjalan.
Dari hasil penggeledahan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Barang bukti yang disita antara lain satu unit telepon genggam milik tersangka, Sebuah flashdisk berisi rekaman video bermuatan asusila, perangkat elektronik yang lainnya, serta dokumen digital berupa tangkapan layar percakapan.
Polres Cirebon Kota masih melakukan pendalaman terkait kemungkinan adanya korban lain maupun motif lain yang melatarbelakangi tindakan tersangka. Polisi juga menelusuri kemungkinan adanya keuntungan tertentu yang diperoleh dari penyebaran konten tersebut.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan/atau Pasal 407 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Tersangka terancam hukuman pidana penjara hingga 10 tahun.
Kasi Humas Polres Cirebon Kota. AKP M Aris Hermanto, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk manipulasi foto berbasis AI, ancaman penyebaran konten pribadi, hingga penyalahgunaan data melalui teknologi informasi. Ia juga minta kepada masyarakat untuk segera melapor apabila menjadi korban atau mengetahui adanya tindakan pidana.
Kepolisian akan menindaklanjuti setiap laporan yang masuk secara profesional. Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan darurat Polisi 110 yang tersedia selama 24 jam untuk menerima laporan dan pengaduan.
(piem)



Post A Comment: