BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Semarang Gagalkan Peredaran Sajam Diduga untuk Tawuran, Polda Jateng Imbau Orang Tua Awasi Aktivitas Anak di Medsos

   Polda Jawa Tengah – Polres Semarang. Kamis 28 Mei 2026. Koran Cirebon | Peredaran senjata tajam (sajam) yang diduga akan digunakan untuk aksi tawuran berhasil digagalkan jajaran Polres Semarang. Pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam secara online melalui media sosial.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan satu buah senjata tajam jenis corbek dengan panjang kurang lebih 150 sentimeter.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol. Artanto mengimbau masyarakat, khususnya para orang tua, agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anak di media sosial maupun transaksi online guna mencegah penyalahgunaan senjata tajam oleh kalangan remaja.

“Kami mengingatkan kepada para orang tua untuk lebih memperhatikan aktivitas anak-anak, terutama dalam penggunaan media sosial dan transaksi online. Jangan sampai ruang digital dimanfaatkan untuk membeli ataupun mengakses barang-barang berbahaya seperti senjata tajam yang berpotensi digunakan untuk tindakan melanggar hukum maupun aksi kekerasan,” tegas Kombes Pol. Artanto. Kamis (28/5)

Ia juga menegaskan bahwa kepemilikan maupun pembawaan senjata tajam tanpa hak dapat menimbulkan konsekuensi hukum pidana.

“Perlu dipahami bahwa membawa, menyimpan ataupun memiliki senjata tajam tanpa alasan yang sah dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Karena itu kami mengajak masyarakat untuk bersama-sama melakukan pengawasan dan edukasi kepada anak-anak agar tidak terjerumus pada perilaku yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain,” tambahnya.

Peristiwa tersebut diketahui pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 18.30 WIB. Pelaku diketahui merupakan seorang pelajar kelas IX berinisial AY (16), warga Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa pelaku memesan senjata tajam tersebut melalui salah satu akun di media sosial pada 16 Mei 2026 dan rencananya barang diterima pada 26 Mei 2026.

Menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya transaksi pembelian senjata tajam jenis corbek, Polres Semarang kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga akhirnya berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti. Saat ini, pelaku yang masih berstatus anak telah diamankan dan penanganan lebih lanjut dilakukan oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Semarang.

Polda Jawa Tengah kembali mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan, termasuk transaksi pembelian senjata tajam secara ilegal melalui media sosial maupun platform digital lainnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: