BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kuasa Hukum Pasien Kimia Farma Sekupang Klarifikasi Video Viral di Medsos

 

  Batam, KORAN CIREBON . Kuasa Hukum pasien Kimia Farma Sekupang, Deo Bernas Situmeang, S.H dan Martin Situmeang, S.E., S.H mengklarifikasi terkait video viral beberapa hari lalu.

Dalam keterangannya kepada media, tepatnya pada tanggal 23 Mei, sekira Pukul 20.45 WIB, Deo Situmeang menjelaskan kronologi awal kliennya H.S (34), didampingi istrinya F.B (29) membawa anaknya E.S (3) berobat di apotek Kimia Farma Sekupang, yang pada saat itu sedang sakit muntah-muntah dan demam.

Deo mengatakan kliennya ketika masuk ke apotek Kimia Farma, dokter yang bertugas berinisial D.S saat itu sedang bermain Handphone dan langsung menyampaikan kenapa malam-malam datang, kenapa sakit, komputer sudah mati.

"Klien kami pada saat itu membawa anaknya berobat, lalu dokternya mengatakan kenapa malam-malam datang dan kemudian mengatakan lagi komputernya sudah mati," ujar Deo, Minggu (31/5/2026).

Atas pernyataan dokter D.S itu, kliennya langsung terdiam dan syok, kemudian memohon agar dapat diberikan hanya obat saja untuk penanganan pertama agar yang dialami anaknya segera dapat sembuh, namun dokternya menjawab lagi komputernya sudah mati dan sudah mau tutup.

Karena obat pun tidak kunjung diberikan, akhirnya dengan spontan kliennya mengeluarkan Handphone, tepatnya Pukul 20.57 WIB dan merekam video yang ditujukan kepada dokter dan mengulangi apa yang terjadi pada saat itu.

"Kami mau sampaikan bahwa durasi video yang viral itu berdurasi 59 detik mempertegas apa yang disampaikan keinginan dari keluarga pasien agar segera anaknya ditangani. Kami menilai adanya penolakan terhadap pasien," jelasnya.

Pihaknya juga membantah kliennya datang langsung marah-marah dan merekam dokter yang bertugas.

"Tidak mungkin seorang ayah yang membawa anaknya berobat langsung marah-marah. Itu terjadi ketika adanya penolakan dari dokter yang bertugas," jelasnya lagi.

Ia berharap Kimia Farma segera melakukan klarifikasi dan permohonan maaf secara terbuka kepada publik. Pihaknya juga masih menunggu itikat baik dari Kimia Farma.

"Harapan kami atas kejadian ini, semoga di kemudian hari tidak akan terulang kasus seperti ini baik di Kota Batam maupun di daerah lain," tutupnya.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: