BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong PT MBM Geruduk Bank Raya Cabang Cirebon

Cirebon Kabupaten, korancirebon.com || Ratusan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi usaha budidaya madu klanceng yang dikelola
Puluhan Korban Dugaan Investasi Bodong PT MBM Geruduk Bank Raya Cabang Cirebon.

Cirebon Kabupaten,
korancirebon.com || Ratusan warga yang mengaku menjadi korban dugaan penipuan investasi usaha budidaya madu klanceng yang dikelola oleh PT MBM menggelar aksi unjuk rasa di depan Bank Raya Cabang Cirebon, Kamis (11/06/2026).

Aksi tersebut merupakan bentuk kekecewaan masyarakat yang hingga saat ini belum mendapatkan kepastian terkait pengembalian sertifikat tanah dan BPKB kendaraan yang dijadikan agunan dalam program usaha yang dijanjikan akan memberikan keuntungan besar.


Dalam aksi tersebut, para korban membawa berbagai spanduk dan poster berisi tuntutan agar seluruh sertifikat dan BPKB yang masih tertahan segera dikembalikan kepada pemiliknya. Massa menilai mereka telah menjadi korban dugaan praktik yang merugikan masyarakat dan meminta seluruh pihak yang terlibat bertanggung jawab.

Menurut keterangan para korban, PT MBM menawarkan program usaha budidaya madu klanceng dengan skema yang diyakini mampu memberikan keuntungan menjanjikan dalam jangka waktu tertentu. Untuk mengikuti program tersebut, masyarakat diminta menyerahkan agunan berupa sertifikat tanah maupun BPKB kendaraan sebagai jaminan modal usaha.

Pada awal program berjalan, PT MBM disebut sangat meyakinkan para peserta. Bahkan, kotak yang disebut sebagai sarang lebah klanceng tidak diperbolehkan dibuka sebelum waktu yang telah ditentukan. Para peserta juga diancam akan dikenakan denda hingga dua kali lipat dari harga satu kotak yang bernilai sekitar Rp1.500.000 apabila membuka kotak tersebut sebelum waktunya.

Namun kenyataannya, hingga batas waktu yang dijanjikan berakhir, usaha yang dijanjikan tidak menghasilkan keuntungan sebagaimana yang dipromosikan. Banyak peserta merasa dirugikan karena selain tidak memperoleh hasil, sertifikat dan BPKB yang dijadikan agunan hingga kini belum kembali ke tangan pemiliknya.

Dalam audiensi yang dilakukan setelah aksi berlangsung, pihak Bank Raya Cabang Cirebon dinilai belum memberikan solusi yang jelas kepada para korban. Menurut keterangan peserta audiensi, pihak bank mengakui adanya keterlibatan oknum yang berasal dari lingkungan internal bank, namun menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan perbuatan pribadi dan bukan kebijakan institusi.

Pihak Bank Raya juga menyampaikan bahwa oknum yang dimaksud bersama PT MBM telah dilaporkan kepada aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Tinggi, untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meskipun demikian, pernyataan tersebut belum mampu menjawab tuntutan utama masyarakat terkait nasib sertifikat dan BPKB yang hingga saat ini masih menjadi persoalan. Kekecewaan korban semakin besar karena tidak ada keputusan konkret yang dapat memberikan kepastian penyelesaian.

Menanggapi kondisi tersebut, Wakil Ketua Umum Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Boby Delan, menyampaikan kritik keras terhadap pihak-pihak yang dinilai belum menunjukkan tanggung jawab nyata kepada masyarakat.

"Jangan berlindung di balik istilah oknum apabila rakyat masih menjadi korban. Jika benar ada keterlibatan pihak internal, maka yang harus dikedepankan adalah tanggung jawab, bukan sekadar klarifikasi. Masyarakat tidak membutuhkan alasan, masyarakat membutuhkan solusi. Korban tidak membutuhkan janji, korban membutuhkan kepastian," tegas Boby Delan.

Menurutnya, penggunaan istilah oknum tidak boleh dijadikan alasan untuk menghindari tanggung jawab moral maupun administratif terhadap masyarakat yang telah mengalami kerugian.

"Kami mempertanyakan bagaimana program ini bisa berjalan begitu lama, melibatkan banyak masyarakat, menggunakan sertifikat dan BPKB sebagai jaminan, namun ketika masalah muncul tidak ada pihak yang memberikan kepastian penyelesaian. Jangan sampai rakyat kecil yang menjadi korban harus berjuang sendiri untuk mendapatkan haknya," lanjutnya.

Boby Delan juga menegaskan bahwa CIB akan terus mengawal kasus tersebut hingga tuntas dan memastikan seluruh hak korban dapat kembali kepada pemiliknya.

"Kami akan menggunakan seluruh jalur yang tersedia sesuai hukum yang berlaku. Kami akan melaporkan persoalan ini kepada Ombudsman Republik Indonesia, berkoordinasi dengan lembaga pengawas terkait, serta terus mengawal proses hukum yang sedang berjalan. Jika diperlukan, kami bersama masyarakat akan menggelar aksi yang lebih besar sebagai bentuk perjuangan mencari keadilan," ujarnya.

Lebih lanjut, Boby menegaskan bahwa persoalan ini bukan semata-mata tentang sertifikat dan BPKB, melainkan menyangkut rasa keadilan masyarakat.

"Perjuangan ini bukan hanya tentang dokumen yang ditahan. Ini tentang keadilan bagi masyarakat kecil yang telah mempercayakan masa depan mereka kepada program yang ternyata menimbulkan persoalan besar. Jika memang ada pihak yang bertanggung jawab, maka harus diproses secara transparan dan terbuka. Rakyat berhak mengetahui kebenaran dan mendapatkan kembali hak-haknya."

Akibat tidak adanya keputusan yang dianggap memberikan kepastian bagi para korban, masyarakat yang didampingi oleh Lembaga Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB) menyatakan akan terus memperjuangkan hak-haknya melalui jalur hukum, pengawasan publik, serta aksi penyampaian pendapat yang lebih besar dalam waktu mendatang.

Para korban berharap pemerintah, dalam hal ini adalah mentri keuangan, aparat penegak hukum, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang dinilai tak berfungsu sesuai fungsinya, Ombudsman Republik Indonesia, dan seluruh pihak terkait dapat turun tangan untuk mengusut tuntas persoalan ini serta memastikan hak-hak masyarakat segera dipulihkan.

Hingga rilis ini diterbitkan, para korban masih menunggu langkah konkret dan kepastian penyelesaian dari seluruh pihak yang terkait dalam perkara tersebut. (*Firda)
Banner

Post A Comment: