BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Sat Reskrim Polres Majalengka Komitmen Berantas Kejahatan Jalanan,Ungkap Kasus Penadahan Motor Curian Yamaha RX King


  Polres Majalengka, Polda Jabar. KORAN CIREBON . Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Majalengka Polda Jabar berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana penadahan kendaraan bermotor hasil kejahatan (Non TO). Pengungkapan ini menjadi bukti nyata kesigapan dan komitmen Polres Majalengka dalam memproses setiap laporan masyarakat serta menegakkan hukum secara tegas guna memelihara stabilitas kamtibmas yang kondusif, Senin (01/06/2026).

Menindaklanjuti laporan tersebut, Sat Reskrim Polres Majalengka bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan intensif hingga menerbitkan Surat Perintah Penyidikan serta Surat Perintah Penangkapan pada 31 Mei 2026. Petugas akhirnya berhasil mengamankan dan menetapkan satu orang tersangka, yaitu K (46), seorang wiraswasta yang beralamat di Blok Raksabumi, Desa Srengseng, Kecamatan Krangkeng, Kabupaten Indramayu.

Uraian peristiwa bermula dari aksi pencurian dengan pemberatan (curat) yang terjadi pada Jumat, 30 Januari 2026 sekitar pukul 02.45 WIB di Jalan Lingkungan Sukajaya, RT 002 RW 009, Kelurahan Cijati, Kecamatan Majalengka, Kabupaten Majalengka. Dalam aksi curat tersebut, satu unit sepeda motor jenis Yamaha RX King milik korban digondol oleh tersangka utama atas nama AS Dkk (yang diproses dalam berkas perkara terpisah).

Dari hasil pengembangan penyidikan, diketahui bahwa motor Yamaha RX King hasil curian tersebut kemudian dijual oleh tersangka AS dkk kepada tersangka K seharga Rp 7.000.000,- (Tujuh Juta Rupiah). Tersangka K diduga kuat mengetahui atau patut menyangka bahwa kendaraan tersebut didapat dari hasil kejahatan.

Dalam pengungkapan kasus ini, Sat Reskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, antara lain 1 (satu) unit sepeda motor Yamaha RX King beserta 1 (satu) buah kunci kontaknya. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 591 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).

Atas arahan Kapolres Majalengka, Kasat Reskrim Polres Majalengka AKP Udiyanto, S.H., M.H. menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan cek TKP, memeriksa saksi-saksi, serta mengamankan tersangka dan barang bukti. Rencana tindak lanjut saat ini difokuskan pada pemberkasan perkara, melakukan koordinasi intensif dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU), serta melakukan penyidikan tuntas hingga ke persidangan.

(Firda Asih)


Banner

Post A Comment: