BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0027510.AH.01.01TAHUN 2025


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : YAYASAN INSAN PERS PANTURA

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 16 Desember 2016 Notaris Achmad Nawawi,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Firda Asih


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Wastija, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Rudi, Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Agus Budiman


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: Romdon :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : Dliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan :


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

SMAN3 Kota Cirebon di Pertanyakan Nama Siswa Hilang dari Sistem, Ketum BJI Desak Disdik Jabar Buka Data dan Lakukan Audit

 

  KORAN CIREBON. CIREBON  – Dengan ditutupnya pelaksanaan Penerimaan Calon Murid Baru (PCMB) Tahun 2026 oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat pada 11 Juni 2026 pukul 23.59 WIB,diduga masih menyisakan berbagai persoalan dan keluhan dari masyarakat.

Karena diduga sejumlah orang tua siswa mengaku mengalami kesulitan saat proses pendaftaran akibat gangguan sistem yang dinilai kerap mengalami error dan sulit diakses. Kondisi tersebut menimbulkan keresahan karena para calon peserta didik dan orang tua tidak dapat memantau perkembangan pendaftaran secara maksimal.

Dalam menanggapi hal ini, Ketua Umum Biker Jurnalis Indonesia (BJI), Arief Yolando, menyampaikan keprihatinan sekaligus penyesalannya terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini yang dinilai belum berjalan optimal.

Menurut Arief, pihaknya menerima banyak laporan terkait aplikasi dan website PCMB yang sering mengalami gangguan, terutama pada saat-saat krusial menjelang penutupan pendaftaran.

"Tujuan digitalisasi memang baik untuk mempermudah pelayanan kepada masyarakat. Namun apabila sistem yang digunakan justru sering mengalami gangguan dan sulit diakses, tentu akan menimbulkan keresahan di tengah masyarakat. Apalagi ini menyangkut masa depan pendidikan anak-anak," ujar Arief kepada awak media, Senin (15/6/2026).

Selain persoalan teknis, Arief juga menyoroti adanya dugaan kejanggalan dalam proses seleksi di SMAN 3 Kota Cirebon.

Ia menjelaskan, pihaknya menerima informasi mengenai seorang calon murid berinisial A, warga Kelurahan Larangan, yang mendaftar melalui jalur domisili. Berdasarkan data yang diterima, jarak rumah calon siswa tersebut dengan sekolah hanya sekitar 500 meter.

Pada hasil seleksi yang diumumkan tanggal 8 Juni 2026, nama siswa tersebut tercatat berada di peringkat ke-122. Setelah Dinas Pendidikan Jawa Barat memperpanjang masa pendaftaran hingga 9 Juni 2026 pukul 21.00 WIB, posisi siswa tersebut turun ke peringkat 138, sesuai batas kuota jalur domisili yang tersedia.

Namun, setelah kembali dilakukan perpanjangan pendaftaran hingga 11 Juni 2026 pukul 23.59 WIB, nama siswa tersebut justru tidak lagi muncul dalam daftar calon murid yang diterima.

"Kondisi ini tentu menimbulkan tanda tanya besar bagi masyarakat. Bagaimana mungkin seorang calon peserta didik yang sebelumnya masih berada dalam kuota penerimaan tiba-tiba tidak lagi muncul dalam sistem. Hal seperti ini harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi dan menurunkan kepercayaan publik terhadap dunia pendidikan," tegasnya.

Lebih lanjut, Arief mengungkapkan bahwa ketika pihak BJI bersama sejumlah anggotanya melakukan konfirmasi ke sekolah, pihak sekolah menyampaikan bahwa mereka hanya menjalankan mekanisme dan ketentuan yang ditetapkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat.

Menurutnya, kebijakan perpanjangan masa pendaftaran perlu dievaluasi secara serius, terutama di wilayah yang kuotanya telah terpenuhi sejak awal.

"Seharusnya ada pertimbangan yang lebih matang. Untuk SMAN 3 Kota Cirebon misalnya, apabila kuota telah terpenuhi dan tidak terdapat kendala signifikan, perpanjangan justru berpotensi memunculkan polemik baru di kalangan wali murid. Kebijakan ini patut dievaluasi dan diuji efektivitasnya," ujarnya.

Atas berbagai persoalan tersebut, BJI mendorong Dinas Pendidikan Jawa Barat untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan PCMB tahun ini, baik dari sisi teknis aplikasi, transparansi sistem seleksi, maupun mekanisme pengawasan agar kejadian serupa tidak kembali terulang pada tahun mendatang.

"Kami meyakini Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat beserta jajarannya memiliki kemampuan dalam menyusun regulasi. Namun apabila dalam pelaksanaannya regulasi tersebut justru menimbulkan banyak persoalan dan keresahan di masyarakat, maka sudah sepatutnya dilakukan evaluasi secara menyeluruh," kata Arief.

Menurutnya, pendidikan merupakan hak dasar setiap warga negara yang harus dijamin melalui sistem yang adil, transparan, akuntabel, dan mudah diakses oleh seluruh masyarakat.

"Harapan kami sederhana, yakni menghadirkan sistem penerimaan murid baru yang objektif, transparan, mudah diakses, dan memberikan rasa keadilan bagi seluruh calon peserta didik tanpa terkecuali. 

Yang lebih penting, jangan sampai aturan atau kebijakan yang dibuat justru menimbulkan trauma bagi anak-anak dan bahkan menjadi penyebab mereka kehilangan semangat untuk melanjutkan pendidikan hingga berujung putus sekolah," pungkas Arief Yolando yang juga menjabat sebagai Sekretaris PWI Kota Cirebon.

Ironisnya saat Ugin perwakilan dari KCD Wilayah X yang menemui awak media, diduga dengan entengnya menjawab"Karena  sistem dari Jawa Barat nya begitu"tegasnya.

( Firda Asih )

Banner

Post A Comment: