BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Pernyataan Keliru Soal UKW & Verifikasi, GMOCT Kecam Keras Oknum Anggota PWI Kab. Bogor Minta Maaf Harus Lewat Video dan Hentikan Pansos

 


  KORAN CIREBON.Jawa Tengah, 13 Juli 2026  – Pernyataan kontroversial Anggota PWI Kabupaten Bogor Deddy Blue kembali memicu kemarahan kalangan insan pers. Sebelumnya pada 29 November 2024, Ketua PWI Kabupaten Bogor Dedi Firdaus dalam pernyataannya yang menyebut organisasi kewartawanan tak resmi siap dipolisikan sudah tersebar luas di puluhan media anggota GMOCT serta ratusan media se-Indonesia, dan ia sempat meminta maaf.  

Kini, dalam acara Safari Jurnalistik V di Desa Kemang, 9 Juli 2026, salahsatu anggota nya kembali menyatakan: media belum terverifikasi Dewan Pers atau wartawan belum punya UKW bisa dipidana. Meski kemudian meminta maaf, pernyataan berulang ini dinilai mencederai rasa kebersamaan dan kehormatan profesi wartawan.

Bertentangan Tegas dengan Aturan Hukum Pers Fakta hukum jelas tercantum dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Ketua Dewan Pers, DR. Ninik Rahayu S.H., M.S. (8 April 2024) menegaskan: Setiap orang boleh mendirikan perusahaan pers dan menjalankan jurnalistik tanpa wajib mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk Dewan Pers. Perusahaan pers sah jika berbadan hukum dan menjalankan tugas secara teratur; pendaftaran ke Dewan Pers sifatnya hanya pendataan (Pasal 9 ayat 2, Pasal 15 ayat 2g UU Pers).

Tokoh Pers Nasional sekaligus Ahli Pers Dewan Pers, Kamsul Hasan S.H., M.H. menegaskan: UKW bukan syarat sah menjadi wartawan, bukan amanat UU Pers, melainkan sekadar aturan Dewan Pers soal peningkatan kompetensi. Lulus UKW pun tak menjamin kualitas jurnalistik. Masih banyak wartawan belum UKW yang sah bekerja.

🗣️ Pernyataan Para Pentolan GMOCT.

Ketua Umum GMOCT, Agung Sulistio:

"Pernyataan berulang yang keliru dan menyesatkan ini adalah bentuk ketidaktahuan yang sengaja disebar, atau bahkan upaya mengintimidasi. Kami menegaskan: tidak ada satu pasal pun di UU Pers yang menjadikan belum UKW atau belum terverifikasi sebagai tindak pidana. Hal ini sangat merugikan nama baik profesi dan membingungkan masyarakat. Jika mengaku tokoh pers, harus paham aturan main, bukan menyebar ketakutan."

Sekretaris Umum DPP Pusat GMOCT, Asep NS:

"Kami berpendapat, pola ini berulang: bikin pernyataan melanggar aturan, baru minta maaf setelah heboh. Tujuannya bukan demi kemajuan pers, melainkan membangun stigma: seolah hanya organisasi PWI yang di Kabupaten Bogor yang sah, agar pejabat daerah hanya mau bekerja sama dan memberi keuntungan lewat MoU dengan kelompoknya saja. Ini permainan kotor!"

Wakil Ketua Umum GMOCT, Asep Riana:

"Wartawan Indonesia bekerja berdasarkan amanat UU Pers dan Kode Etik Jurnalistik, bukan tergantung ada atau tidaknya UKW. Pernyataan seperti ini adalah bentuk pemaksaan kehendak dan upaya memonopoli ruang kebebasan pers. Kami menolak segala bentuk intimidasi yang berkedok aturan profesi yang tidak benar."

Wakil Sekretaris Umum GMOCT, Cahyo Purnomo:

"Cukup sudah cara berpikir sempit dan membagi-bagi wartawan. Jangan menganggap wartawan lain tidak sah hanya karena tak sehaluan. Sikap seperti ini justru merusak persatuan dunia pers, seharusnya PWI menjadi perekat, bukan pemecah belah dengan narasi yang menakut-nakuti tanpa dasar hukum."

✅ Tuntutan GMOCT

Bersama FRIC yang juga mengecam keras, GMOCT menilai permohonan maaf sekadar lewat pemberitaan online tidak cukup. GMOCT menuntut Deddy Blue membuat permintaan maaf resmi dalam bentuk video yang disebarluaskan.

Selain itu, GMOCT meminta Anggota PWI Kabupaten Bogor berhenti mencari ketenaran (pansos) lewat pernyataan blunder yang kontroversial namun tak berdasar hukum, serta belajar memahami regulasi pers sebelum berbicara di muka umum.

#SaveWartawanIndonesia

#noviralnojustice

#gmoct

#FRIC

#UUPers

GMOCT: Gabungan Media Online dan Cetak Ternama .

No Pengaduan: 082117586761.

(Team GMOCT)

Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment: