BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polisi Intensifkan Operasi Pekat di Pati, Penjual Miras Tanpa Izin Ditindak



   KORAN CIREBON. Polresta Pati.Polda Jateng – Satuan Samapta Polresta Pati kembali mengintensifkan Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) dalam rangka Operasi Pekat II Candi 2026 dengan menyasar peredaran minuman keras (miras) tanpa izin di wilayah Kabupaten Pati, Jumat (10/7/2026).

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta Ipda Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas Aiptu Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar rumah, warung, pertokoan, kawasan karaoke, serta lokasi yang diduga menjadi tempat penjualan miras ilegal.

Dalam operasi tersebut, petugas mendatangi sebuah warung di Dukuh Randu, Desa Kutoharjo, Kecamatan Pati. Dari lokasi itu, polisi menemukan tujuh botol arak putih berukuran 600 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen yang diduga diperjualbelikan tanpa izin.

Selanjutnya, tim bergerak ke sebuah warung di Dusun Bibis, Desa Margorejo, Kecamatan Margorejo. Dari lokasi kedua, petugas mengamankan 12 botol anggur merah ukuran 620 mililiter berkadar alkohol 19,7 persen serta dua botol arak putih ukuran 1.500 mililiter dengan kadar alkohol 40 persen.

Secara keseluruhan, Sat Samapta Polresta Pati menyita 21 botol minuman beralkohol dari dua lokasi berbeda. Barang bukti tersebut langsung diamankan sebagai bagian dari penegakan Peraturan Daerah Kabupaten Pati tentang pengendalian minuman beralkohol.

Selain menyita barang bukti, petugas juga melakukan pendataan terhadap para penjual, memberikan pembinaan dan imbauan agar tidak lagi memperjualbelikan minuman keras tanpa izin yang berpotensi memicu gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Terhadap para penjual, polisi membuat Laporan Polisi serta menerapkan pendekatan restorative justice dengan meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermeterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati, Kompol Ali Mahmudi, S.H., mengatakan Operasi Pekat II Candi 2026 merupakan upaya preventif sekaligus penegakan hukum untuk menekan peredaran miras ilegal di Kabupaten Pati.

"Peredaran minuman keras tanpa izin menjadi salah satu pemicu munculnya tindak kriminal maupun gangguan kamtibmas. Karena itu kami akan terus melakukan penindakan secara konsisten selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung," ujar Kompol Ali Mahmudi.

Ia menegaskan pihaknya tidak hanya mengedepankan penegakan hukum, tetapi juga memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam produksi, penjualan, maupun konsumsi miras ilegal yang dapat merugikan diri sendiri dan lingkungan.

Kompol Ali juga mengajak masyarakat berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran minuman keras tanpa izin maupun bentuk penyakit masyarakat lainnya di wilayah Kabupaten Pati.

Sebagai penutup, Polresta Pati mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan Layanan Kepolisian 110 apabila menemukan tindak kriminal, peredaran miras ilegal, maupun gangguan kamtibmas lainnya. Layanan tersebut dapat diakses selama 24 jam secara cepat, gratis, dan siap memberikan respons demi terciptanya situasi yang aman dan kondusif di Kabupaten Pati.


(Humas Resta Pati)

Banner

Post A Comment: