BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tiga Penjual di Tindak, Polisi Sita 45 Botol Miras Ilegal di Tiga Kecamatan Pati

 


   KORAN CIREBON. Polresta Pati.Polda Jateng – Satuan Samapta Polresta Pati menyita 45 botol minuman keras (miras) tanpa izin dari tiga lokasi berbeda di Kabupaten Pati dalam Kegiatan Rutin yang Ditingkatkan (KRYD) Operasi Pekat II Candi 2026, Senin (13/7/2026). Tiga penjual miras ilegal turut didata dan diberikan tindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Operasi yang dipimpin Kaur Bin Ops Sat Samapta IPDA Priyono, S.H. bersama Ps. Kasubnit 1 Dalmas AIPTU Suroso dan lima personel Unit Dalmas itu menyasar warung-warung yang diduga menjadi lokasi penjualan minuman keras tanpa izin di Kecamatan Gunungwungkal, Tayu, dan Cluwak.

Di lokasi pertama, petugas mendatangi warung milik J (60) di Desa Gunungwungkal, Kecamatan Gunungwungkal. Dari lokasi tersebut, polisi mengamankan 13 botol miras yang terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Newport, dua botol Anggur Kolesom, dan satu botol Topi Miring.

Selanjutnya, petugas bergerak ke Desa Pundenrejo, Kecamatan Tayu. Di warung milik K (46), polisi kembali menemukan 12 botol minuman beralkohol tanpa izin, terdiri atas lima botol Anggur Merah, lima botol Kawa Kawa, dan dua botol Anggur Kolesom.

Operasi kemudian berlanjut ke Desa Mojo, Kecamatan Cluwak. Dari warung milik M (57), petugas menyita 20 botol minuman keras berkadar alkohol 40 persen, terdiri atas 10 botol Arak Bali dan 10 botol Arak Putih. Total barang bukti yang diamankan dari ketiga lokasi mencapai 45 botol miras.

Kapolresta Pati melalui Kasat Samapta Polresta Pati Kompol Ali Mahmudi, S.H. mengatakan operasi tersebut merupakan langkah nyata kepolisian dalam menekan peredaran minuman keras ilegal yang berpotensi memicu tindak kriminalitas maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Operasi Pekat II Candi 2026 kami optimalkan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, salah satunya peredaran minuman keras tanpa izin. Kami tidak akan memberi ruang bagi praktik-praktik yang dapat mengganggu situasi kamtibmas di Kabupaten Pati," kata Kompol Ali Mahmudi.

Menurutnya, penindakan dilakukan tidak hanya dengan menyita barang bukti, tetapi juga mendata para penjual, membuat Laporan Polisi, memberikan pembinaan, serta meminta mereka menandatangani surat pernyataan bermaterai agar tidak mengulangi perbuatannya.

"Langkah ini kami kedepankan sebagai bentuk penegakan hukum yang disertai pembinaan. Harapannya para pelaku tidak lagi menjual miras tanpa izin dan masyarakat ikut berperan menjaga lingkungan tetap aman serta kondusif," ujarnya.

Kompol Ali menegaskan jajarannya akan terus meningkatkan patroli dan KRYD selama Operasi Pekat II Candi 2026 berlangsung. Sasaran operasi meliputi warung, pertokoan, kawasan hiburan, hingga lokasi lain yang disinyalir menjadi tempat peredaran minuman keras ilegal.

Ia juga mengajak masyarakat untuk aktif melaporkan apabila mengetahui adanya peredaran miras ilegal maupun gangguan kamtibmas lainnya. "Apabila masyarakat mengetahui adanya penjualan miras tanpa izin atau tindak pidana lainnya, segera laporkan melalui layanan Call Center Polri 110 atau kantor polisi terdekat. Setiap laporan akan kami tindak lanjuti secara cepat," pungkasnya.

  #Humas Resta Pati.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: