BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Audiensi LHP Desa Megu Cilik Sisakan Banyak Pertanyaan Warga Minta Seluruh Temuan Dibuka ke Publik

CIREBON, Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Weru terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Cirebon atas p

CIREBON, Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Weru terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Cirebon atas pengelolaan APBDes Desa Megu Cilik Tahun Anggaran 2022–2024 menghasilkan sejumlah penjelasan dari Camat Weru pada Kamis (6/8).

Namun, forum tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan baru yang dinilai perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.

Dalam forum tersebut, Camat Weru Abdul Roup menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Megu Cilik telah menjalani pemeriksaan Inspektorat dan menerima LHP yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.

Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa sekitar 80 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian hingga batas waktu 30 Agustus 2026.

Meski demikian, audiensi dinilai belum memberikan gambaran yang utuh mengenai substansi temuan LHP maupun bentuk penyelesaian terhadap setiap rekomendasi. Masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.

Forum audiensi juga diwarnai dengan ketidakhadiran Ketua BPD dan Ketua BUMDes Desa Megu Cilik, meskipun keduanya telah diundang. Hingga audiensi berakhir, tidak terdapat penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.

Kondisi ini dinilai mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa.

Salah seorang warga Desa Megu Cilik (B) yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil audiensi.

"Kami bukan ingin mencari kesalahan siapapun yang kami inginkan hanya keterbukaan. Kalau memang sudah selesai 80 persen, masyarakat berhak tahu apa saja yang menjadi temuan, apa yang sudah diperbaiki, dan apa yang masih belum diselesaikan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa pernah diperlihatkan buktinya," katanya.

Dirinya juga berharap seluruh proses tindak lanjut LHP dilakukan secara terbuka agar tidak berkembang dugaan-dugaan yang dapat merugikan semua pihak.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Boby Delan, menegaskan bahwa organisasinya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.

"Kami menghormati penjelasan Camat Weru. Namun, penghormatan terhadap proses tidak berarti menghentikan pengawasan. Justru karena ada pengakuan bahwa LHP memuat temuan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rekomendasi ditindaklanjuti. Transparansi adalah kewajiban bukan pilihan," ucapnya.

Boby menambahkan bahwa apabila seluruh rekomendasi memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup akses informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai peraturan yang berlaku.

Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Cirebon memastikan seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Namun apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan dan pelaksanaannya di lapangan, atau terdapat indikasi penyimpangan oleh oknum dalam proses tindak lanjut, maka hal tersebut harus didalami melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya berhenti pada administrasi, sementara substansi persoalan tidak terselesaikan," jelasnya.

DPP LSM CIB menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian LHP Desa Megu Cilik hingga seluruh rekomendasi benar-benar dituntaskan. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara kritis, objektif, dan tetap menghormati proses hukum.

"Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran di hadapan masyarakat," pungkasnya. (Yadi)

Banner
Next
This is the most recent post.
Previous
Posting Lama

Post A Comment: