CIREBON, Audiensi yang berlangsung di Kantor Kecamatan Weru terkait tindak lanjut Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat Kabupaten Cirebon atas pengelolaan APBDes Desa Megu Cilik Tahun Anggaran 2022–2024 menghasilkan sejumlah penjelasan dari Camat Weru pada Kamis (6/8).
Namun, forum tersebut justru memunculkan berbagai pertanyaan baru yang dinilai perlu dijawab secara terbuka demi menjaga kepercayaan masyarakat.
Dalam forum tersebut, Camat Weru Abdul Roup menjelaskan bahwa Pemerintah Desa Megu Cilik telah menjalani pemeriksaan Inspektorat dan menerima LHP yang wajib ditindaklanjuti dalam waktu 60 hari.
Pihak kecamatan juga menyampaikan bahwa sekitar 80 persen rekomendasi telah ditindaklanjuti, sementara sisanya masih dalam proses penyelesaian hingga batas waktu 30 Agustus 2026.
Meski demikian, audiensi dinilai belum memberikan gambaran yang utuh mengenai substansi temuan LHP maupun bentuk penyelesaian terhadap setiap rekomendasi. Masyarakat masih menunggu penjelasan yang lebih rinci agar tidak menimbulkan spekulasi dan polemik berkepanjangan.
Forum audiensi juga diwarnai dengan ketidakhadiran Ketua BPD dan Ketua BUMDes Desa Megu Cilik, meskipun keduanya telah diundang. Hingga audiensi berakhir, tidak terdapat penjelasan resmi mengenai alasan ketidakhadiran tersebut.
Kondisi ini dinilai mengurangi kesempatan masyarakat memperoleh klarifikasi dari pihak-pihak yang memiliki peran penting dalam tata kelola pemerintahan desa.
Salah seorang warga Desa Megu Cilik (B) yang enggan disebutkan namanya menyampaikan kekecewaannya terhadap hasil audiensi.
"Kami bukan ingin mencari kesalahan siapapun yang kami inginkan hanya keterbukaan. Kalau memang sudah selesai 80 persen, masyarakat berhak tahu apa saja yang menjadi temuan, apa yang sudah diperbaiki, dan apa yang masih belum diselesaikan. Jangan sampai masyarakat hanya diminta percaya tanpa pernah diperlihatkan buktinya," katanya.
Dirinya juga berharap seluruh proses tindak lanjut LHP dilakukan secara terbuka agar tidak berkembang dugaan-dugaan yang dapat merugikan semua pihak.
Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Umum DPP LSM Cakrabuana Indonesia Bersatu (CIB), Boby Delan, menegaskan bahwa organisasinya akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial secara objektif dan berdasarkan ketentuan hukum.
"Kami menghormati penjelasan Camat Weru. Namun, penghormatan terhadap proses tidak berarti menghentikan pengawasan. Justru karena ada pengakuan bahwa LHP memuat temuan, maka masyarakat berhak mengetahui bagaimana setiap rekomendasi ditindaklanjuti. Transparansi adalah kewajiban bukan pilihan," ucapnya.
Boby menambahkan bahwa apabila seluruh rekomendasi memang telah dilaksanakan sesuai ketentuan, maka tidak ada alasan untuk menutup akses informasi yang dapat disampaikan kepada publik sesuai peraturan yang berlaku.
Ia juga meminta agar Inspektorat Kabupaten Cirebon memastikan seluruh proses tindak lanjut dilakukan secara independen, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak ingin membangun opini tanpa dasar. Namun apabila terdapat dugaan ketidaksesuaian antara hasil pemeriksaan dan pelaksanaannya di lapangan, atau terdapat indikasi penyimpangan oleh oknum dalam proses tindak lanjut, maka hal tersebut harus didalami melalui mekanisme pengawasan dan penegakan hukum yang berlaku. Jangan sampai muncul kesan bahwa pengawasan hanya berhenti pada administrasi, sementara substansi persoalan tidak terselesaikan," jelasnya.
DPP LSM CIB menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian LHP Desa Megu Cilik hingga seluruh rekomendasi benar-benar dituntaskan. Organisasi tersebut juga mengajak masyarakat untuk mengawasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara kritis, objektif, dan tetap menghormati proses hukum.
"Kepercayaan publik hanya dapat dipulihkan melalui keterbukaan, akuntabilitas, dan keberanian seluruh penyelenggara pemerintahan untuk mempertanggungjawabkan setiap kebijakan dan penggunaan anggaran di hadapan masyarakat," pungkasnya. (Yadi)


Post A Comment: