CIREBON, Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) menjadi harapan setiap masyarakat Kota Cirebon. Namun pada kenyataannya Pelayanan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam ternyata hanya isapan jempol belaka.
Hal itu dialami warga Kota Cirebon yang kembali mengeluhkan diduga buruknya standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan tingkat pertama di beberapa Puskesmas di Kota Cirebon.
Sebut saja Asih (51th) warga Kota Cirebon yang merasa kecewa saat hendak melakukan pemeriksaan kesehatan dengan jalur umum di ketiga Puskesmas tersebut, berujung di tolak dengan alasan adanya batasan waktu operasional.
Menurutnya, diduga buruknya pelayanan dialami di tiga Puskesmas sekaligus dihari yang sama yakni Puskesmas Majasem, Puskesmas Kalitanjung, dan Puskesmas Sunyaragi.
Menurut Asih, slogan pelayanan prima yang mengedepankan Senyum, Sapa, dan Salam tampaknya tidak sepenuhnya diterapkan lapangan. Kekecewaannya memuncak setelah ia mendapati penolakan dari pihak petugas saat hendak mendaftarkan diri untuk berobat secara umum.
"Mendapatkan pelayanan yang baik dengan senyum, sapa, dan salam hanya isapan jempol belaka. Karena setelah saya masuk Puskesmas dan mau daftar gunakan umum, ke tiga Puskesmas tersebut menolak," ungkap Asih, Kamis (13/8 2026).
Lebih ironisnya lagi, petugas di Puskesmas memberikan alasan yang dinilai tidak masuk akal, bagi warga yang datang untuk berobat di luar jam 10.00 WIB. Petugas dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu pendaftaran pasien umum dibatasi secara ketat.
"Batas pelayanan atau pendaftaran pasien hanya sampai pukul 10.00 WIB. Bila lebih dari pukul 10.00 WIB, kami hanya menerima pasien gawat darurat saja," ujar petugas puskesmas setempat.
"Walaupun ada pasien datang ke puskesmas kalau lebih dari pukul 10.00 WIB, kami tolak dan tidak menerima pasien karena sudah tutup. Ini sudah aturan puskesmas kami," tambah petugas Puskesmas lain
Atas kejadian ini, Asih berharap agar instansi berwenang dapat segera turun tangan memberikan tindakan tegas terhadap pengelola fasilitas kesehatan terkait.
"Harapan kami agar Dinas Kesehatan Kota Cirebon secepatnya menindaklanjuti adanya pengaduan tertulis ini dan ketiga puskesmas tersebut diberi sanksi yang tegas," tandas Asih.
Bahkan salah satu pejabat atau petugas dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon memberikan penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) jam operasional Puskesmas yang sebenarnya.
"Seharusnya puskesmas itu tutup pukul 14.00 WIB dan pendaftaran atau pelayanan tutup pukul 12.00 WIB," tegas perwakilan Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Pihak Dinas kesehatan juga menyarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis.
"Kami menyarankan agar masyarakat buat surat pengaduan saja," ujar perwakilan Dinkes kepada Asih.M pada Kamis, (13/8) pukul 12.00 WIB.
Selain itu, pihak Dinas Kesehatan memastikan bahwa laporan pengaduan tersebut akan segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.
"Pengaduan ini akan kami tindak lanjuti, dan nanti Dinas Kesehatan Kota Cirebon akan memberikan balasan dari pengaduan ini melalui via telepon setelah 7 hari dari sekarang," pungkasnya.
(*/Indah)


Post A Comment: