BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Diduga Terkesan tak Professional, Tiga Puskesmas di Kota Cirebon di Sorot, Dinkes Kota Cirebon Sarankan Buat Aduan



  CIREBON, Mendapatkan pelayanan yang baik dari petugas Puskesmas (Pusat Kesehatan Masyarakat) menjadi harapan setiap masyarakat Kota Cirebon. Namun pada kenyataannya Pelayanan 3S yaitu Senyum, Sapa, dan Salam ternyata hanya isapan jempol belaka.

Hal itu dialami warga Kota Cirebon yang kembali mengeluhkan diduga buruknya standar pelayanan publik di fasilitas kesehatan tingkat pertama di beberapa Puskesmas di Kota Cirebon.

Sebut saja Asih (51th) warga Kota Cirebon yang merasa kecewa saat hendak melakukan pemeriksaan kesehatan dengan jalur umum di ketiga Puskesmas tersebut, berujung di tolak dengan alasan adanya batasan waktu operasional.

Menurutnya, diduga buruknya pelayanan dialami di tiga Puskesmas sekaligus dihari yang sama yakni Puskesmas Majasem, Puskesmas Kalitanjung, dan Puskesmas Sunyaragi.

Menurut Asih, slogan pelayanan prima yang mengedepankan Senyum, Sapa, dan Salam tampaknya tidak sepenuhnya diterapkan lapangan. Kekecewaannya memuncak setelah ia mendapati penolakan dari pihak petugas saat hendak mendaftarkan diri untuk berobat secara umum.

"Mendapatkan pelayanan yang baik dengan senyum, sapa, dan salam hanya isapan jempol belaka. Karena setelah saya masuk Puskesmas dan mau daftar gunakan umum, ke tiga Puskesmas tersebut menolak," ungkap Asih, Kamis (13/8 2026).

Lebih ironisnya lagi, petugas di Puskesmas memberikan alasan yang dinilai tidak masuk akal, bagi warga yang datang untuk berobat di luar jam 10.00 WIB. Petugas dengan tegas menyatakan bahwa batas waktu pendaftaran pasien umum dibatasi secara ketat.

"Batas pelayanan atau pendaftaran pasien hanya sampai pukul 10.00 WIB. Bila lebih dari pukul 10.00 WIB, kami hanya menerima pasien gawat darurat saja," ujar petugas puskesmas setempat.

"Walaupun ada pasien datang ke puskesmas kalau lebih dari pukul 10.00 WIB, kami tolak dan tidak menerima pasien karena sudah tutup. Ini sudah aturan puskesmas kami," tambah petugas  Puskesmas lain 

Atas kejadian ini, Asih berharap agar instansi berwenang dapat segera turun tangan memberikan tindakan tegas terhadap pengelola fasilitas kesehatan terkait.

"Harapan kami agar Dinas Kesehatan Kota Cirebon secepatnya menindaklanjuti adanya pengaduan tertulis ini dan ketiga puskesmas tersebut diberi sanksi yang tegas," tandas Asih.

Bahkan salah satu pejabat atau petugas dari Dinas Kesehatan Kota Cirebon memberikan penjelasan terkait standar operasional prosedur (SOP) jam operasional Puskesmas yang sebenarnya.

"Seharusnya puskesmas itu tutup pukul 14.00 WIB dan pendaftaran atau pelayanan tutup pukul 12.00 WIB," tegas perwakilan Dinas Kesehatan Kota Cirebon. Pihak Dinas kesehatan juga menyarankan untuk membuat pengaduan secara tertulis.

"Kami menyarankan agar masyarakat buat surat pengaduan saja," ujar perwakilan Dinkes kepada Asih.M pada Kamis, (13/8) pukul 12.00 WIB.

Selain itu, pihak Dinas Kesehatan memastikan bahwa laporan pengaduan tersebut akan segera diproses lebih lanjut sesuai mekanisme yang berlaku.

"Pengaduan ini akan kami tindak lanjuti, dan nanti Dinas Kesehatan Kota Cirebon akan memberikan balasan dari pengaduan ini melalui via telepon setelah 7 hari dari sekarang," pungkasnya.

 (*/Indah)

Banner

Post A Comment: