BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kejelian Polisi Tanon Bongkar Pencurian Saat Rumah Ditinggal Tirakatan, Pelaku Dibekuk Kurang dari 12 Jam

 

  

  SRAGEN. JATENG — Kejelian dan gerak cepat Unit Reskrim Polsek Tanon bersama Tim Resmob Polres Sragen membuahkan hasil. Kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi saat sebuah rumah ditinggal pemiliknya mengikuti malam tirakatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI berhasil diungkap dalam hitungan jam.

Seorang pria berinisial MHM (32), warga Kecamatan Teras, Kabupaten Boyolali, diamankan polisi pada Senin (17/8/2026) sekitar pukul 05.00 WIB. Ia diduga kuat sebagai pelaku pencurian di rumah warga bernama Mugi, di Dukuh Ngasem RT 013/006, Desa Karangtalun, Kecamatan Tanon, Sragen.

Kapolres Sragen AKBP Dewiana Syamsu Indyasari melalui Kapolsek Tanon AKP Priyatno mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula ketika korban, Mugi (57), bersama istrinya meninggalkan rumah sekitar pukul 19.45 WIB, Minggu (16/8/2026).

Keduanya hendak menghadiri malam tirakatan di rumah tetangga yang berjarak sekitar 50 meter.

Sebelum pergi, korban memastikan seluruh pintu rumah telah terkunci. Namun sekitar pukul 21.00 WIB, ketika kembali ke rumah, korban mendapati kondisi kamar tidur berantakan.

Kecurigaan semakin kuat setelah korban melihat pintu samping timur rumah dalam keadaan terbuka. Pada pintu tersebut ditemukan bekas congkelan.

Korban kemudian memeriksa barang-barangnya. Sejumlah harta benda ternyata raib, yakni uang tunai Rp2.899.000, satu unit telepon seluler Oppo A51 warna ungu serta sebuah BPKB sepeda motor Honda Supra X125.

Total kerugian korban ditaksir mencapai sekitar Rp 3,59 juta.

Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti jajaran Polsek Tanon. Setelah menerima laporan sekitar pukul 00.48 WIB, petugas mendatangi lokasi, melakukan olah tempat kejadian perkara serta menelusuri rekaman kamera pengawas di sekitar lokasi.

Dari rangkaian penyelidikan tersebut, polisi berhasil menemukan titik terang keberadaan terduga pelaku.

Tak ingin kehilangan waktu, Unit Reskrim Polsek Tanon berkoordinasi dengan Tim Resmob Polres Sragen dan bergerak melakukan penindakan.

Sekitar pukul 05.00 WIB, MHM akhirnya berhasil diamankan.

Dari tangan terduga pelaku, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi pencurian tersebut, di antaranya uang tunai Rp 2.549.000 dan telepon seluler Oppo A51 milik korban.

Selain itu, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti lain untuk kepentingan penyidikan, termasuk BPKB sepeda motor korban, linggis sepanjang sekitar 120 sentimeter, tas selempang, serta kendaraan yang diduga berkaitan dengan perkara.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya.

Dari hasil pemeriksaan sementara, aksi pencurian tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan pembagian warisan. Pelaku disebut menyimpan sakit hati terhadap kakak angkatnya dan menganggap pembagian harta warisan tersebut belum adil.

Perasaan kecewa itu kemudian berkembang menjadi niat untuk mengambil barang milik korban. Pelaku diduga masuk dengan cara mencongkel pintu samping rumah yang terkunci.

Kecepatan pengungkapan perkara ini menunjukkan bagaimana kejelian petugas dalam membaca setiap petunjuk di lapangan menjadi kunci. Mulai dari kondisi pintu yang rusak, keterangan saksi, inventarisasi barang yang hilang hingga penelusuran CCTV, seluruhnya dirangkai menjadi petunjuk untuk mengidentifikasi pelaku.

Kapolsek Tanon AKP Priyatno menegaskan, pihaknya akan terus menindaklanjuti perkara tersebut secara profesional hingga proses penyidikan dinyatakan lengkap.

Pelaku kini diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Perkara tersebut ditangani dengan sangkaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Pengungkapan cepat ini sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat agar tidak lengah meninggalkan rumah, meski hanya untuk menghadiri kegiatan lingkungan. Memastikan pintu dan jendela terkunci, memasang penerangan yang memadai serta mengaktifkan pengamanan lingkungan menjadi langkah sederhana yang dapat mempersempit peluang pelaku kejahatan beraksi.

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: