BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Polres Cirebon Kota Ungkap Perkara Pencurian Uang dan Perhiasan Emas Milik Korban Kebakaran

CIREBON, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap pencurian uang dan perhiasan emas milik warga saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbaka

Kapolres Cirebon, AKBP BIMANTORO KURNIAWAN menggelar pres release mengungkap perkara pencurian uang dan perhiasan emas milik korban kebakaran (19/8).

CIREBON, Polres Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap pencurian uang dan perhiasan emas milik warga saat proses evakuasi barang dari rumah yang terbakar pada 12 Agustus 2026.

Kapolres Cirebon Kota AKBP Bimantoro Kurniawan di Cirebon, Rabu, mengatakan dua tersangka berinisial SS dan SB awalnya membantu korban memindahkan barang dari rumah saat kebakaran.

"Untuk sementara masih kita dalami keterangan dari para tersangka, karena niat muncul ketika melihat barang berharga milik korban saat evakuasi lemari," kata Bimantoro.

Menurut dia, kedua tersangka diduga tergiur mengambil barang berharga setelah melihat isi lemari saat membantu mengeluarkan perabot dari rumah korban.

Keduanya memanfaatkan kondisi warga yang sibuk melakukan evakuasi sehingga dapat mengambil barang berharga tanpa diketahui korban.

Polisi menerima laporan setelah korban berinisial NJ (41) menyadari uang dan perhiasan emas miliknya hilang seusai proses evakuasi dari rumah yang terbakar.

"Penyidik Unit Reserse Kriminal Polsek Cirebon Selatan Timur kemudian memeriksa sejumlah saksi yang berada di lokasi saat warga membantu korban," ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan saksi, penyidik mengarah kepada SS dan SB sebagai pihak yang diduga mengambil barang milik korban.

Bimantoro mengatakan kedua tersangka sempat tidak mengakui keterlibatan mereka saat menjalani pemeriksaan awal oleh petugas.

"Awalnya saat interogasi kedua pelaku tidak mengaku, namun berdasarkan keterangan saksi kita melakukan penggeledahan terhadap pelaku," katanya.

Dalam penggeledahan, petugas menemukan uang yang disimpan di saku tersangka, kendaraan, dan rumah. Polisi juga mengamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Dari penindakan itu, polisi mengamankan uang tunai Rp47 juta dan perhiasan emas sekitar delapan gram.

Bimantoro mengatakan seluruh barang bukti berhasil diamankan sebelum digunakan kedua tersangka untuk kepentingan pribadi.

"SS dan SB dijerat Pasal 477 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya. (*/Tedi)

Banner

Post A Comment: