Polres Majalengka. Polda Jabar – Anggota Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polsek Bantarujeg Polres Majalengka, BRIPKA Andryana Mutakin, melaksanakan pelayanan kepada masyarakat dengan menerima laporan kehilangan Kartu Tanda Penduduk (KTP) pada Kamis, 20 Agustus 2026.
Laporan tersebut disampaikan oleh Ade Nurjaman, warga Blok Cipari, Desa Wadowetan, Kecamatan Bantarujeg, Kabupaten Majalengka, terkait kehilangan KTP miliknya.
Dalam pelayanan tersebut, BRIPKA Andryana Mutakin menerima laporan dengan penuh tanggung jawab serta memberikan arahan kepada pelapor mengenai proses dan tahapan administrasi yang harus dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Pelayanan SPKT merupakan salah satu bentuk komitmen Polri dalam memberikan pelayanan yang cepat, mudah, transparan, dan humanis kepada masyarakat. Setiap laporan masyarakat ditangani dengan baik sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian serta kemudahan dalam memperoleh pelayanan kepolisian.
Kapolres Majalengka melalui jajaran Polsek Bantarujeg terus mendorong seluruh personel untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Dengan adanya pelayanan yang responsif dan humanis, diharapkan kehadiran Polri semakin dirasakan manfaatnya oleh masyarakat serta dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap institusi Kepolisian.
(Firda Asih)


Post A Comment: