BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta :


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Tempat Penampungan Limbah di Tegal Sari Cirebon Disorot, Diduga Belum Kantongi Ijin Resmi

 


   Cirebon.Senin 25 Agustus 2026 — Diduga sebuah tempat penampungan sampah atau limbah industri yang berlokasi di Blok Wadas Pos, Desa Tegal Sari, Kecamatan Plered, Kabupaten Cirebon, diduga beroperasi tanpa kelengkapan perizinan resmi dari instansi terkait. Meski mengatasnamakan paguyuban warga setempat, aktivitas penampungan limbah ini dinilai perlu memiliki kejelasan legalitas agar tidak menimbulkan dampak hukum bagi perusahaan (PT) yang menjadi mitra penyuplai limbah, sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bawah naungan Dinas terkait.

Berdasarkan investigasi Tim Media di lapangan  salah satu pekerja lapangan berinisial Yeye menjelaskan bahwa, tempat penampungan tersebut dikelola atas nama Paguyuban Wadas Pos Warga Desa Tegal Sari. Dirinya mengaku hanya bertindak sebagai pekerja harian.

"Saya di sini hanya sebagai tenaga kerja lapangan, bagian mengambil dan mengantarkan sampah atau limbah dari pabrik dibawa ke tempat pengolahan atau penampungan, lalu mengantar keluar limbah yang sudah beres atau dibersihkan," ungkap Yeye saat dikonfirmasi.

Sementara itu, Mian di lokasi tempat penampungan saat dimintai keterangan mengarahkan awak media langsung kepada pengurus paguyuban saja.

"Ini memang milik Paguyuban Wadas Pos, ketuanya Yono, bendaharanya Dede. Jadi silahkan temui dan tanyakan ke ketua dan bendahara saja,,saya tidak tahu " ujar Mian singkat.

Tidak lama berselang, Yono selaku Ketua Paguyuban memberikan keterangan melalui sambungan telepon yang dijembatani oleh Yeye. Ia mengonfirmasi bahwa kegiatan pengelolaan limbah tersebut telah berjalan selama tujuh tahun.

"Limbah ini milik Paguyuban Wadas Pos warga Desa Tegal Sari. Kegiatan ini sudah berjalan selama 7 tahun dan lancar saja. Kami mengambil sampah atau limbah ke pabrik mengatasnamakan Paguyuban Wadas Pos milik warga Desa Tegal Sari dan untuk warga" jelas Yono.

Yono juga memaparkan bahwa keberadaan paguyuban ini memberikan dampak sosial bagi warga sekitar. Selama tujuh tahun beroperasi, hasil dari pengelolaan limbah tersebut digunakan untuk menggaji 10 tenaga kerja lepas serta harian. 

Selain itu, setahun sekali pihak paguyuban juga rutin membagikan paket sembako kepada sekitar 400 Kepala Keluarga (KK) yang tersebar di 5 RT di Desa Tegal Sari, dengan estimasi nilai per paket berkisar Rp100.000.

Kalau ada sisa-sisa sampah sedikit kita bakar  karena kalau di tumpuk malah tambah banyak dan truk pengangkut dari Dinas Lingkungan Hidup sering kali lama mengangkutnya.

Terkait legalitas dan perizinan yang disorot, Yono mengklaim bahwa pihaknya telah berkoordinasi dengan pihak perusahaan dan pemerintah desa setempat, serta mengantongi dokumen kerja sama (Memorandum of Understanding / MoU) yang telah berjalan sejak tujuh tahun lalu sampai sekarang.

"Terkait perizinan sudah melalui perusahaan dan desa setempat, juga kita sudah ada MOU sejak 7 tahun yang lalu sampai sekarang masih berjalan," tegasnya.

Saat ditemui Sekertaris desa dan warganya mengungkapkan " blok wadas pos memang salah satu blok yang ada di Desa Tegal sari,pengolahan limbah domestiknya dikelola untuk warga sendiri dan benar setahun sekali ada pembagian sembako untuk warga yang ada di sekitarnya,ini warga yang mendapatkan manfaat dari aktifitas tersebut".ungkapnya.

Bahkan Arie Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon juga mengatakan"kami akan menggali dulu kegiatan pengolahan  limbah  tersebut, karena limbah itu macam macam ada limbah B3 dan Limbah Non B3. Kita harus tahu dulu yang diolah masuk kategori apa, karena ada aturannya antara limbah B3 dan Non B3 itu aturannya beda,diatur di Permen NHK No 19 Tahun 2021 tentang tata cara pengolahan limbah.Limbah itu berbeda-beda tergantung dari sumber limbahnya dari mana,kalau sampah domestik itu masuk ke bidang Kp dan Tata Lingkungan  jadi apakah perlu ijin atau tidaknya dan seperti apa ijinnya.Tidak boleh adanya pembakaran sampah,dan pastinya setiap pelaku usaha kegiatan yang melakukan kegiatan ada KBLI nya  pastinya ada Ijin Usahanya".jelasnya.

Dadang bidang fungsional Dinas perijinan Kabupaten Cirebon menerangkan"perijinan ada Dua yaitu perijinan dasar dan perijinan berusaha,pengolahan dari barang jadi menjadi setengah jadi dan barang setengah jadi menjadi barang jadi, itu juga minimal tetap harus  ada ijin Dasar nya dulu "pungkasnya.

Hingga berita ini diturunkan,khususnya pihak Kecamatan Plered Kabupaten Cirebon masih belum bisa di temui dan belum angkat bicara terkait diduga adanya aktivitas pengelolaan limbah industri Non B3 di wilayah tersebut.

(Tim)

Banner

Post A Comment: