BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS

Oleh : PT. MEDIA KORAN CIREBON

SK. Menkumham : No. AHU : AHU-015060.AH.01.30.TAHUN2022

NPWP PT. 65.195.714.4-421.000




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Mulyadi Z, Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Dr.Lusia Sulastri S.H.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arip Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Korwil Jabar: :


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon :Agus Irnawan, Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Hendra, Martin LS


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Jakarta : Fitri Herliani


Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi : Siti Sarah


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan : CV. Angkasa & Brother

Isi di luar tanggung jawab percetakan

Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :

Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Warga Desa Slangit Minta Pengadilan Agama Sumber Cermati Dugaan Saksi "Boneka" Penggugat

CIREBON, Perpisahan atau perceraian adalah pilihan terakhir dari pasangan suami-istri bilamana rumah tangga sudah tidak lagi bisa dipertahankan. Dampa

Kantor Pengadilan Agama Sumber Kelas IA (foto ist, Tedi, 3/8).

CIREBON, Perpisahan atau perceraian adalah pilihan terakhir dari pasangan suami-istri bilamana rumah tangga sudah tidak lagi bisa dipertahankan. Dampak dari perceraian pastinya anak menjadi korban utama dari perceraian kedua orangtuanya.

Hal ini dialami oleh seorang Ayah juga suami berinisial SU (38th) Warga Desa Slangit, Kecamatan Klangenan, Kabupaten Cirebon.

Dirinya digugat cerai oleh istrinya dengan dalil-dalil atau alasan pemohon SN (Istri) yang sedang bekerja di luar negeri melalui kuasa hukumnya. Kata SN apa yang disampaikan dalam dalil penggugat tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya. 

Menurutnya, SN sudah menuduh dirinya terkait tidak memberikan nafkah yang cukup untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga selama menjalani bahtera rumah tangga. Bahkan SN mengaku sering bertengkar karena adanya hal tersebut.

"Saya sebagai suami merasa menafkahi SN. Adapun SN mengaku jika hasil kerja saya dianggap kurang, namun saya sudah berusaha agar saya bisa berpenghasilan. Buktinya saya dan SN bertahan hingga 18 tahun menjalani rumah tangga dengan memiliki 2 anak, salah satunya sudah SLTA," ujarnya kepada awak media Sabtu (1/7).

Masih kata SU, proses di Pengadilan Agama yang cukup panjang sangat merugikannya. Ditambah pada saat SN melalui Pengacaranya KING LAW Advocate dan Legal Consultans yaitu ADV. Agus Arafat, SH., menghadirkan saksi yang tidak sesuai dengan fakta yang sebenarnya.

Melalui kuasa Hukumnya, pada saat sidang mendengarkan para saksi-saksi telah menghadirkan saksi yang menurut SU saksi H menyampaikan hal yang tidak benar dalam memberikan keterangan di hadapan Majelis.

"Saya tau H itu tidak mengetahui permasalahan yang sebenarnya dan juga bukan tetangga saya. Padahal seorang saksi di saat memberikan keterangan didepan Majelis berada diatas sumpah. Kenapa dia berbohong," jelasnya.

Menurutnya, dalam persidangan banyak menemukan perkeliruan dalam kesaksian H tersebut pada saat di sampaikan di depan Majelis beserta alat bukti. Dirinya memohon agar Majelis bisa memutuskan perkara ini dengan berkeadilan serta melihat berdasarkan fakta dan bukti yang ada.

"Mudah-mudahan Majelis Hakim menggerakkan hatinya dan bisa memberikan kesimpulan atau putusan yang berkeadilan untuk saya dan keluarga kecil saya. Karena sejatinya saya dan istri selama 18 tahun sudah mampu mempertahankan rumah tangga ini. Bahkan sebelum ke luar negeri saya memberikan izin ke Istri dengan tanpa ada masalah apapun," pungkasnya.

Di sisi lain, Pengadilan Agama Sumber melalui Humas Hakim Dendi Abdurrosyid didampingi Panitera Muda Agus Nuryadin mengatakan jika benar Sdri SN telah memohonkan perkara terdaftar dengan nomor Perkara : 2622/Pdt.G/2026/PA. Sbr melalui Kuasa Hukumnya.

"Betul SN sebagai Penggugat. Dan perkaranya hingga kini masih berjalan. Tanggal 5 Agustus 2026 agendanya adalah memberikan kesimpulan terkait perkara tersebut," kata Dendi.

Pada saat awak media bertanya terkait menanggapi kehadiran para saksi-saksi, Dendi menyampaikan jika hal itu tidak bisa kami jawab dikarenakan masuk dalam materi perkara persidangan.

"Terkait saksi kami tidak bisa menanggapi hal tersebut karena itu materi persidangan. Namun jika memang saksi terbukti memberikan keterangan yang tidak benar, maka itu bukan ranah kami. Silahkan di konsultasikan dengan pihak kepolisian karena itu di ranah yang berbeda yaitu Pidana Umum," urainya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pengacara dari SN sudah dihubungi melalui WhatsApp untuk dimintai klarifikasi pemberitaan, namun belum merespon awak media. (*/Tedi)

Banner

Post A Comment: