BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

45 Adegan Diperagakan. Fakta Keji di Balik Penemuan Bayi di Pasawahan

 


  Polda Jabar. Polres Kuningan - Polres Kuningan menggelar rekonstruksi kasus pembuangan bayi yang menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan, Kabupaten Kuningan, Senin (7/9/2026).

Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Azis mengatakan, rekonstruksi hari ini berjalan lancar dengan pengamanan dari Polres Kuningan, Polsek Pasawahan dan pemerintah desa setempat.

"Telah melakukan kegiatan rekonstruksi di mana kegiatan rekonstruksi ini berjalan dengan lancar, di mana pengamanan dilakukan oleh anggota Polres Kuningan dan dibantu oleh Polsek Pasawahan serta aparat pemerintah daerah setempat," ujar Abdul Azis kepada awak media.

Dalam rekonstruksi tersebut diperagakan 45 adegan. Adegan inti adalah saat tersangka membunuh bayinya sendiri sesaat setelah melahirkan di kamar mandi.

"Rekonstruksi ini dilakukan ada empat puluh lima adegan, di mana adegan yang dilakukan oleh tersangka ini ada di adegan ke 7 telah membunuh bayinya sendiri sesaat setelah dilahirkan saat di kamar mandi, dibunuh oleh tersangka sendiri," jelasnya.

AKP Abdul Azis menjelaskan kronologi kejadian bermula pada Kamis dini hari tanggal 23 Juli 2026  lalu sekitar pukul 02.00 WIB. Tersangka yang merasa sakit perut masuk ke kamar mandi dan melahirkan di sana.

"Kronologisnya di mana terduga tersangka ini awalnya sakit perut di jam 2 dini hari lalu ke kamar mandi, setelah di kamar mandi tersangka ini melahirkan. Lalu ditarik bayinya keluar, pada saat jatuh di kloset, setelah di kloset dipindahkan ke lantai kamar mandi," ungkapnya.

Setelah lahir, bayi tersebut masih menangis. Tersangka kemudian mengambil kain dan melakukan kekerasan hingga bayi meninggal.

"Setelah itu mengambil kain, ternyata bayi ini masih menangis sehingga bungkus menggunakan kain oleh tersangka, lalu sempat diinjak oleh tersangka sehingga bayi tersebut di kamar mandi meninggal dunia," kata Azis.

Setelah dipastikan meninggal, jasad bayi dibuang sejauh 300 meter ke tepi sungai.

"Setelah meninggal dunia, bayi tersebut dibuang kurang lebih 300 meter dekat tepi sungai, seminggu kemudian bayi tersebut diketahui oleh warga," lanjutnya.

Jasad bayi tersebut akhirnya ditemukan warga pada Rabu tanggal 29 Juli 2026 sekitar pukul 10.00 WIB, atau enam hari setelah kejadian.

Kasus ini terungkap berawal dari kecurigaan warga. Saksi melihat tersangka sebelumnya tampak hamil, namun beberapa hari kemudian sudah tidak hamil, bersamaan dengan penemuan jasad bayi.

"Awalnya ada saksi yang melihat bahwa terduga tersangka ini kelihatan perutnya seperti hamil, namun setelah beberapa hari ditemukan bayi tersebut dan dicek tersangka ini sudah tidak ada di rumah karena dia bekerja di daerah Majalengka," ucapnya.

Motif pelaku nekat membunuh dan membuang darah dagingnya sendiri karena takut ketahuan hamil di luar nikah.


"Membuang bayi ini tersangka takut karena dia hubungan di luar nikah," tegasnya.


Abdul Azis menambahkan, rekonstruksi ini digelar untuk membuat terang perkara. Proses rekonstruksi ini untuk mengetahui kronologis kejadian, untuk memperjelas dan disaksikan oleh jaksa penyidik untuk memperjelas kejadian dan menyesuaikan antara keterangan tersangka, saksi dan mencocokkan dengan barang bukti yang ada di TKP, sehingga nanti dalam persidangan untuk mempermudah proses persidangan.

Seperti diberitakan sebelumnya  Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kuningan berhasil mengungkap kasus penemuan jasad bayi yang sempat menggegerkan warga Desa Cidahu, Kecamatan Pasawahan. Dalam perkara tersebut, polisi menetapkan seorang perempuan berinisial Fb (19), warga Kecamatan Pasawahan, sebagai tersangka.

Kapolres Kuningan AKBP Bellen Anggara Pratama melalui Kasat Reskrim Polres Kuningan AKP Abdul Aziz, didampingi Kasi Humas AKP Mugiyono dan Kanit PPA Ipda Eko Prasetyo, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus berawal dari penemuan jasad bayi di area kebun dekat aliran sungai pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 10.00 WIB. Saat ditemukan, kondisi jasad bayi telah mulai membusuk.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan pemeriksaan sejumlah saksi, kami berhasil mengidentifikasi serta mengamankan pelaku yang merupakan ibu kandung bayi tersebut,” ujar AKP Abdul Aziz dalam konferensi pers, Selasa (4/8/2026).

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga menghilangkan nyawa bayinya tidak lama setelah proses persalinan. Berdasarkan keterangan yang diperoleh penyidik, motif perbuatan tersebut didasari rasa takut kehamilan dan kelahiran bayi diketahui oleh keluarga maupun orang lain.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 460 ayat (1) atau Pasal 430 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(Asih.M)

Banner

Post A Comment: