CIREBON – Pemerintah Kabupaten Cirebon melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kabupaten Cirebon menyampaikan penjelasan resmi kepada masyarakat terkait berakhirnya masa jabatan Direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon,mekanisme pelaksanaan tugas pengurusan pada masa transisi,serta proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas yang saat ini sedang berlangsung.
Pada 27 Agustus 2026, masa jabatan dua anggota Direksi PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon telah berakhir, yaitu Hendra Chandra Saputra, selaku Direktur Umum yang pada masa akhir jabatannya menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum, dan M. Irsyad selaku Direktur Teknik.
Berakhirnya masa jabatan tersebut merupakan bagian dari mekanisme tata kelola Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan tidak serta-merta menyebabkan terhentinya operasional,maupun pelayanan air minum kepada masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Cirebon menegaskan bahwa keberlangsungan pengurusan perusahaan pada masa kekosongan jabatan Direksi telah memiliki mekanisme hukum yang jelas,kekosongan direksi diatur dalam Peraturan Perundang-undangan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah mengatur bahwa jabatan anggota Direksi berakhir, salah satunya karena masa jabatannya berakhir.
Lebih lanjut, Pasal 71 Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 secara tegas mengatur bahwa dalam hal terjadi kekosongan jabatan seluruh anggota Direksi, pelaksanaan tugas pengurusan BUMD dilaksanakan oleh Dewan Pengawas atau Komisaris.
Dalam ketentuan yang sama, Dewan Pengawas atau Komisaris juga dapat menunjuk pejabat dari internal BUMD untuk membantu pelaksanaan tugas Direksi sampai dengan pengangkatan Direksi definitif, dengan batas waktu paling lama 6 (enam) bulan.
Ketentuan ini menunjukkan bahwa peraturan perundang-undangan telah mengantisipasi terjadinya kekosongan jabatan Direksi,tujuannya adalah memastikan kegiatan pengurusan BUMD dan pelayanan publik tetap berjalan hingga pejabat Direksi definitif diangkat.
Dalam konteks PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon, mekanisme tersebut menjadi dasar dalam menjaga kesinambungan pengelolaan perusahaan selama masa transisi.
Saat ini, Nanan Abdul Manan, SSTP, M.Si. menjalankan tugas sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dewan Pengawas PDAM Tirta Jati Kabupaten Cirebon sampai dengan 16 September 2026.
Dewan Pengawas menjalankan fungsi pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi. Namun, dalam kondisi tertentu ketika seluruh jabatan Direksi mengalami kekosongan.
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 memberikan mekanisme khusus kepada Dewan Pengawas untuk melaksanakan tugas pengurusan BUMD hingga terdapat Direksi definitif.
Bahkan dadang priyono kepala bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam menambahakan" Jadi proses seleksi Direksi dan Dewan Pengawas berjalan sesuai dengan prinsip profesionalitas, transparansi,akuntabilitas dan ketentuan peraturan perundang-undangan".
HI salah satu masyarakat menambahkan, Kekosongan jabatan Direktur Utama Perumda Air Minum Tirta Jati Kabupaten Cirebon kini memasuki bulan keempat. Sejak jabatan tersebut kosong, pelayanan hanya dijalankan oleh Pelaksana Tugas (Plt). Hingga berita ini diturunkan, diduga belum ada rekomendasi calon Dirut yang dikirimkan ke Kementerian Dalam Negeri, padahal batas waktu penunjukan Plt diduga hanya dibatasi maksimal enam bulan.
Kondisi ini sesungguhnya telah diatur secara tegas dalam peraturan perundang-undangan. Berdasarkan Permendagri Nomor 23 Tahun 2024 Pasal 24 ayat (3), apabila jabatan Direktur Utama kosong, Kepala Daerah wajib menunjuk Plt dan dalam kurun waktu paling lama enam bulan harus telah ditetapkan Dirut definitif. Ketentuan ini dipertegas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 Pasal 15 dan Pasal 71, yang membatasi masa jabatan Plt paling lama enam bulan.
Dengan demikian, diduga belum terkirimnya rekomendasi ke Kemendagri setelah empat bulan berjalan diduga bahwa proses seleksi di daerah belum sampai pada tahap akhir. Padahal, sisa waktu yang tersisa hanya tinggal dua bulan lagi. Jika melebihi batas waktu tersebut, maka diduga terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Diduga keterlambatan penunjukan pimpinan definitif bukan sekadar masalah prosedur birokrasi. Masyarakat selaku pengguna jasa telah merasakan dampaknya secara langsung. Keputusan strategis yang berkaitan dengan pelayanan dan penandatanganan perjanjian baru tertunda, karena Plt cenderung berhati-hati dalam mengambil keputusan berskala besar.
Dari sisi kelembagaan, Rencana Kerja dan Anggaran Tahunan (RKAT) diduga berjalan tidak optimal. Program pengembangan infrastruktur, penggantian pipa tua, dan perluasan jaringan air bersih diduga menjadi terhambat. Sementara itu, diduga ketidakpastian kepemimpinan juga mempengaruhi semangat dan kedisiplinan pegawai.
Jika proses ini tidak segera dipercepat dan akhirnya melewati batas waktu enam bulan, maka selain diduga melanggar aturan juga diduga berpotensi menimbulkan kerugian daerah yang dapat dipertanggungjawabkan kepada pihak yang berwenang.
Komisi II DPRD Kabupaten Cirebon yang membawahi bidang perekonomian dan pembangunan, yang menjadi mitra kerja bagi Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Kabupaten Cirebon perlu mengingatkan pihak terkait agar tidak membiarkan proses ini berlarut-larut. "Batas enam bulan itu adalah batas keras. Diduga belum mengirim rekomendasi ke Kemendagri setelah empat bulan berarti kita tertinggal dari waktu. Ini bukan sekadar urusan jabatan, melainkan hak masyarakat atas air bersih yang layak.
Untuk itu semua pihak yang berkaitan segera menyelesaikan seluruh tahapan tanpa penundaan lagi. Setiap hari yang berlalu tanpa kemajuan berarti diduga semakin menyempitnya peluang untuk memenuhi batas waktu yang ditetapkan undang-undang.pungkasnya.
(Firda Asih)


Post A Comment: