BOX REDAKSI




Diterbitkan Oleh :PT. MEDIA KORAN CIREBON


SK KEMENKUMHAM NOMOR AHU: AHU-0038836.AH.01.02.TAHUN 2026


Berdasarkan : UU No. 40. Tentang PERS



Diterbitkan di Jakarta, tanggal: 9 April 2025 Perubahan ke-1, tanggal: 18 Juni 2026

NPWP PT. 1000.0000.0132.1367




Akta Pendirian No.8 Tanggal 18 JUNI 2026 Notaris HENDRI WIJAYA,SH,M.kn

Pendiri : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Asih Mintarsih / Firda


Dewan Pembina : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. H. Diding Syafrudin. Asep Nana, Piiryanto SH, Suwandi SH Muhadi


Penasihat Hukum : Dr. Agus Manurung, SE.SH.MH., Dr. Lusia Sulastri SH.M.H. (Jasmine), Dodi Dosanto SH, Umar Amaro SH


Pemimpin Umum : Darma Kusuma


Pemimpin Perusahaan : Asih Mintarsih


Pemimpin RedaksI : Arief Yolando


Wakil Pemimpin RedaksI : Asep Nana


Dewan Redaksi : Dr. H. Diding Syarifudin H. Darma Kusuma, Suwandi, Ferry Rusdiono, Brigjen Pol (P) DRS. A. Rusno Prihardito , Wagi Altasya, Bambang Eko S, Ating


Redaktur : Al Banzary, Firda Asih


Editor : Nurrudin


Korlap : Rukma Hermada


Sekertaris Redaksi : Mala Sari Wangi


Bendahara Redaksi : Valeriana Ernowo


Staff Redaksi : Muali, Andri, Shidiq Wibisono, Showadi, Nurkaman SH, Betran Ernowo, Rizqin, Khaerunisa, w


Pemasaran : Renaldo Ernowo SE


Layout : Jegrog


Kaperwil Jabodetabek : Rusdiono


Kaperwil Jateng : Nana


Korwil : Nurzaman


Kabiro Kabupaten Musi Banyuasin: Albert Gupiarta


Investigasi : .


KABIRO KORAN CIREBON


Kota Cirebon : Tedi


Kabupaten Cirebon : Reynaldi


Cirebon Timur : Dasuki


Cirebon Utara : Supriyadi


Cirebon Barat : Diding .


Indramayu : Agus Suherman


Kuningan : Kodir


Majalengka : Indah JusariDliki Darda


Cimahi :


Bali :


Subang : Gustav SH.SE


Garut : Beni Nugraha AMD.KD


Bengkulu :


Lampung Utara : / Okti


Tegal :



Brebes :


WARTAWAN KORAN CIREBON


Kota Cirebon :Tatang, Godrianto, Dodi Agustian


Kab. Cirebon : Safitri,


Subang :Arthur SH.SE


Kuningan : Piem Apriyanto


Majalengka : .


Indramayu :


Jabodetabek : Megy Aidillova, ST


Jawa Tengah :


Jakarta (Wilayah Liputan KPK, Kementerian dll) : Feri Rusdiono

Sumatera Selatan :

Albert Guhviarta
Bandung : Jamaludin


Cimahi :


Bekasi :


Bengkulu :

Cianjur : Moh. Arfin Yusuf

No. Rek BRI : 4130-01-012390-53-1

Alamat Redaksi/Tata Usaha/Iklan :

KANTOR PUSAT: Perumahan Pejambon Van Java Kelurahan Pejambon Kecamatan Sumber Kabupaten Cirebon

Telp : 0895 7087 71888 - 0821 1776 2817

Percetakan :

Isi di luar tanggung jawab percetakan
Design Amanda
Pengiriman Berita :redaksikorancirebon@gmail.com

koranecirebon@gmail.com

Iklan dan Pemasaran :
Tarif Iklan Koran Cirebon: Display Berwarna Halaman 1 Rp. 110.000 mm. Display Berwarna Reguler Rp. 60.000 mm. Display Hitam Putih Rp. 40.000 mm Baris Rp. 25.000 mm
Navigation
Berita Terkini // Lihat Semua 

Kurang dari Seminggu, Polres Majalengka Ungkap Kasus Penelantaran Bayi Laki-Laki di Kebun Ligung

 


  Polda Jabar. Polres Majalengka, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Majalengka berhasil mengulas kasus penelantaran bayi laki-laki yang sempat menggegerkan warga di perkebunan Blok Manis, Desa Beber, Kecamatan Ligung, Kabupaten Majalengka.

Konferensi pers pengungkapan kasus tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Majalengka AKBP M Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si., didampingi Wakapolres Majalengka, Kasat Reskrim, serta Kasi Humas di Aula SIndangkasih Polres Majalengka, Selasa (8/9/2026).

AKBP M Aldy Sulaiman menjelaskan bahwa peristiwa penemuan bayi tersebut pertama kali diketahui pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 09.00 WIB oleh seorang buruh tani setempat. Saat sedang mencari rumput ada bungkusan kain rok warna hitam di area perkebunan.

"Saat saksi mendekati dan membuka bungkusan rok tersebut, ditemukan seorang bayi laki-laki yang masih bernapas dengan kondisi berlumur darah. Saksi kemudian membawa bayi tersebut ke rumah untuk dibersihkan, melaporkan ke perangkat desa, lalu merujuk bayi tersebut ke Puskesmas Panongan, Kecamatan Jatitujuh untuk mendapatkan perawatan medis," ujar AKBP M Aldy Sulaiman.

Dari hasil pemeriksaan medis, bayi laki-laki yang ditelantarkan tersebut memiliki panjang sekitar 44 cm dengan berat badan 2,1 kg.

Dari rangkaian penyelidikan intensif, Satreskrim Polres Majalengka berhasil mengamankan sosok yang diduga bertanggung jawab atas penelantaran bayi tersebut, yakni seorang anak perempuan (16).

Kapolres mengungkapkan modus operandi di mana anak pelaku melahirkan bayi tersebut pada Selasa (1/9/2026) sekira pukul 05.00 WIB dengan bantuan temannya. Setelah melahirkan, tali pusar dipotong lalu bayi dibungkus menggunakan celana dan rok bahan kain warna hitam, sebelum akhirnya ditinggalkan di perkebunan wilayah Desa Beber sekitar pukul 06.30 WIB.

"Kami menangani kasus ini dengan sangat berhati-hati sesuai prosedur hukum yang berlaku, khususnya mematuhi asas peradilan pidana anak. Pembimbingan dan pendampingan khusus disiapkan selama proses penyidikan," jelas AKBP M Aldy Sulaiman.

Dalam pengungkapan kasus ini, petugas mengamankan barang bukti berupa satu potong rok warna hitam yang digunakan sebagai alas pembungkus bayi, serta satu lembar surat keterangan hasil pemeriksaan medis.

Atas perbuatannya, perkara ini disangkakan pasal tindak pidana penelantaran orang (anak) sebagaimana diatur dalam Pasal 430 jo. Pasal 429 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun.

"Saat ini proses penyidikan lebih lanjut terus dilakukan oleh jajaran Satreskrim Polres Majalengka dengan mengedepankan hak-hak anak sebagaimana diatur dalam UU SPPA," pungkas Kapolres Majalengka, Selasa (8/9/2026).

(Firda Asih)

Banner

Post A Comment: